Minggu, 24 Mei 2020

Rangkuman Materi Ibadah Haji , Zakat , dan Wakaf - PAI (My Journey)

A. Memahami Makna Haji 

1. Pengertian Haji
  • Bahasa --> Berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju.
  • Istilah --> Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.
 2. Hukum Haji

Hukum haji adalah wajib bagi yang mampu.

3. Syarat dan Rukun Haji

a. Syarat haji

Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal (tidak gila)
  4. Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
  5. Ada muhrimnya
Sedangkan Syarat sah haji adalah sebagai berikut.
b. Rukun haji

1. Ihram --> Berniat haji dengan ditandai mengenakan pakaian ihram (Pakaian serba putih ).

2. Whukuf--> Berdiam diri di padang Arafah hingga datang waktu magrib.

3. Tawaf (7 putaran) --->  Berputar mengelilingi kabah dengan berlawanan arah jarum jam. Tawaf diawali di hajar aswad dan diakhiri di hajar aswad pula. Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu:
  • Thawaf Qudum (saat tiba di Mekah).
  • Thawaf Ifadhah (Saat hari qurban setelah melontar jumrah aqabah ->Wajib)
  • Thawaf Wada’(Saat meninggalkan Mekah)
Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah. Syarat sah Thawaf sebagai berikut.
  • Niat
  • Menutup aurat
  • Suci dari hadas
  • Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
  • Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
  • Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
  • Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4. Sa’i --> Berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah.  
Syarat sah Sa'i sebagai berikut .
  • Dilakukan sebanyak 7x (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
  • Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
  • Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah  Shofa.
  • Dilakukan di tempat sa’i.  
5. Tahallul --> Mencukur rambut minimal 3 helai .

6. Tertib --> Berurutan dalam pelaksanaannya.

4. Jenis Haji
  • Haji Tamattu’ --> Melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. (Wajib membayar dam yaitu berpuasa 10 hari)
  • Haji Ifrad --> Mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. 
  • Haji Qiran --> Haji dan umrah secara bersamaan. (Wajib memotong hewan qurban)
5. Keutamaan Haji
  • Pahala ibadah haji adalah surga
  • Menghapus dosa
  • Haji merupakan amal yang utama
  • haji merupakan jihad
B. Memahami Makna Zakat 

1. Pengertian Zakat
  • Bahasa --> (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. 
  • Istilah--> Pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
2. Hukum Zakat --> Wajib

Di dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:


Artinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” 

3. Syarat dan Rukun Zakat

1) Syarat  pelaku zakat (muzakkī ) sebagai berikut.
  • Islam
  • Merdeka
  • Baligh
  • Berakal
2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
  • Kepemilikan Penuh
  • Berkembang --> Dapat dimanfaatkan (Mendatangkan income)
  • Mencapai Nisab -->Mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya
  • Lebih dari kebutuhan pokok
  • Bebas dari Hutang
  • Berlaku Setahun/Haul
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
  • Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
  • Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
  • Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.
C. Memahami Makna Wakaf

1. Pengertian Wakaf 
  • Bahasa -->Berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habsdan mencegah (al-man’u).
  • Istilah --> Ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada Masyarakat untuk diambil manfaatnya. 
2. Hukum Wakaf--> Sunah

Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai berikut.



Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS.Āli‘Imrān/3:92 ) 

3. Rukun dan Syarat Wakaf

Rukun wakaf --> Orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.

Syarat wakaf

1) Orangyang berwakaf (al-wakif) --> Memiliki harta tersebut , baligh , berakal , bertindak secara hukum.

2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf)--> Barang berharga, diketahui jumlahnya, milik orang yang berwakaf , harta berdiri sendiri atau disebut dengan istilah gairaśai

3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) dikelompokan menjadi dua yaitu sebagai berikut.

  • Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya . Syarat --> Orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat). Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
  • Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. -->Hanya  ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja.

d. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat)--> Ikrar harus menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.  segera direalisasikan  (tanjiz), tanpa digantungkan kepada syarat tertentu. dan  bersifat pasti.

4. Harta Wakaf 


Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.

1) Wakaf Benda Tidak Bergerak --> Tanah , bangunan , tanaman, ataupun hak milik atas rumah susun.

2) Wakaf Benda Bergerak --> Uang , logam mulia, surat berharga. kendaraan. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.). hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

5. Prinsip-prinsip Pengelolaan Wakaf
  • Status wakaf sesuai dengan syariah.
  • Tanpa batas waktu.
  • Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
  • Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
  • Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan. 

6. Hikmah dan Keutamaan Wakaf --> Dicatat sebagai amal yang akan terus mengalir (Amal Jariyah )

Rangkuman Materi- materi SMA

Contoh dari versi pdf



*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Minggu, 17 Mei 2020

Rangkuman Materi Ihsan - PAI (My Journey)

A. Pengertian Ihsan
  • Menurut  bahasa, kata Ihsan berasal dari kata kerja (fi’il) Hasuna-Yahsunu  Hasanan, artinya baik. Kemudian mendapat tambahan hamzah di depannya, menjadi Ahsana-Yuhsinu-Ihsanan, artinya memperbaiki atau berbuat baik.
  • Menurut istilah, Ihsan menyembah Allah Swt. seolah-olah melihat-Nya, dan jika ia tidak mampu membayangkan melihat-Nya, maka membayangkan bahwa sesungguhnya Allah Swt. melihat perbuatannya. Dengan kata lain, Ihsan adalah beribadah dengan ikhlas, baik yang berupa ibadah khusus (seperti salat dan sejenisnya) maupun ibadah umum (aktivitas sosial). 
B. Dalil Perintah Ihsan

1. Q.S. al-Baqarah/2:83




Artinya :

“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah Swt., dan berbuat baiklah kepada kedua orangtua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-oang miskin. Dan bertuturkatalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah salat, dan tunaikanlah zakat.” Tetapi kemudian kamu berpaling (mengingkari), kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.”



2. Tazwid Q.S. al-Baqarah/2:83



C. Ruang Lingkup Ihsan

  • Ihsan kepada Allah --> Beribadah kepada Allah. Ihsan kepada Allah Swt. mengandung dua tingkatan berikut ini.
  1. Beribadah kepada Allah Swt. seakan-akan melihat-Nya --> Tingkatan tertinggi , karena dia berangkat dari sikap membutuhkan, harapan, dan kerinduan. Dia menuju dan berupaya mendekatkan diri kepada-Nya.
  2. Beribadah dengan penuh keyakinan bahwa Allah Swt. melihatnya.--> Lebih rendah dari tingkatan pertama , karena sikap Ihsannya didorong dari rasa diawasi dan takut akan hukuman.

  • Ihsan kepada sesama makhluk ciptaan Allah Swt. 
  1.  Ihsan kepada kedua Orangtua.
  2. Ihsan kepada Kerabat Karib. 
  3. Ihsan kepada Anak Yatim. 
  4. Ihsan kepada fakir miskin.
  5. Ihsan kepada tetangga.
  6. Ihsan kepada hewan.
  7. Ihsan kepada alam sekitar.

D. Hikmah dan Manfaat Ihsan
  • Akan dibalas kembali kebaikannya.
  • Hidup tenang.
  • Lebih dekat dengan Allah..
  • Kualitas hidup lebih baik


Rangkuman Materi- materi SMA

Contoh dari versi pdf




*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download Versi Pdf
Link 1 (Berwarna)
Link 2 (Hitam Putih)

Rangkuman Materi Hukum Waris dan Kewarisan - PAI (My Journey)

A. Pengertian Hukum Waris atau Kewarisan 

Warisan dalam bahasa Arab disebut al-mīrās merupakan bentuk masdar (infinitif) dari kata warisa-yarisu-irsan- mīrāsan yang berarti berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.  Adapun menurut istilah, warisan adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditiggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar’i.
Mawaris merupakan serangkaian kejadian mengenai pengalihan pemilikan harta benda dari seorang yang meninggal dunia kepada seseorang yang masih hidup. Dengan demikian, untuk terwujudnya kewarisan harus ada tiga unsur,yaitu:1) orang mati, yang disebut pewaris atau yang mewariskan, 2) harta milik orang yang mati atau orang yang mati meninggalkan harta waris, dan 3) satu atau beberapa orang hidup sebagai keluarga dari orang yang mati, yang disebut sebagai ahli waris. 

B. Dasar-Dasar Hukum Waris 
  •  Al Quran -->Ayat-ayat lain tentang mawaris terdapat dalam berbagai surat, seperti dalam Q.S. an-Nisa/4:7 sampai dengan 12 dan ayat 176, Q.S an-Nahl/16:75 dan Q.S al-Ahzab/33: ayat 4, sedangkan permasalahan yang muncul banyak diterangkan oleh As-Sunnah, dan sebagian sebagai hasil ijma’ dan ijtihad. 
Q.S. an-Nisa/4:7


Artinya:
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut
bahagian yang telah ditetapkan”
  • As-Sunnah
Artinya:
Dari Ibnu Mas’ud, katanya: Bersabda Rasulullah saw..: “Pelajarilah al-Qur'an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajarilah al faraidh dan ajarkanlah ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmu pun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya; maka mereka berdua pun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka”. (H.R. Ahmad).



Artinya:
“Ilmu itu ada tiga macam dan yang selain yang tiga macam itu sebagai tambahan saja: ayat muhkamat, sunnah yang datang dari Nabi dan faraidh yang adil”. (H.R. Abµ Daµd dan Ibnu Majah).  

3. Posisi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

Hukum kewarisan Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), mulai pasal 171 diatur tentang pengertian pewaris, harta warisan dan ahli waris. Kompilasi Hukum Islam merupakan kesepakatan para ulama dan perguruan tinggi berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991. Yang masih menjadi perdebatan hangat adalah keberadaan pasal 185 tentang ahli waris pengganti yang memang tidak diatur dalam fiqih Islam.  





C. Ketentuan Mawáris dalam Islam 

1. Ahli Waris

Jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia ada 25 orang,yaitu 15 orang dari ahli waris pihak laki-laki yang biasa disebut ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh zawil furud) dan 10 orang dari ahli waris pihak perempuan yang biasa disebut ahli waris zawil furud (yang bagiannya telah ditentukan)



2. Syarat-syarat Mendapatkan Warisan

Seorang muslim berhak mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
  • Tidak adanya penghalang untuk mendapatkan warisan.
  • Kematian orang yang diwarisi.
  • Ahli waris hidup pada saat orang yang memberi warisan meninggal dunia. 
3. Sebab-sebab Menerima Harta Warisan
  • Nasab (keturunan)
  • Pernikahan
  • Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak wanita. 
4. Sebab-sebab Tidak Mendapatkan Harta Warisan
  • Kekafiran
  • Perbudakan
  • Pembunuhan
  • Perzinaan

  • Li’an

D. Menerapkan Syari’ah Islam dalam Pembagian Warisan 

Ahli waris dalam pembagian harta warisan terbagi dua macam yaitu ahli waris zawil furµd (yang bagiannya telah ditentukan) dan ahli waris ashabah (yang bagiannya berupa sisa setelah diambil oleh zawil furµd ).

a. Ahli waris Zawil Furµd
Ahli waris yang memperoleh kadar pembagian harta warisan telah diatur oleh Allah Swt. dalam Q.S. an-Nisa'/4 dengan pembagian terdiri dari enam kelompok, penjelasan sebagaimana di bawah ini.

1) Mendapat bagian ½

  •  Suami, jika istri yang meninggal tidak ada anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki.
  •  Anak perempuan, jika tidak ada saudara laki-laki atau saudara perempuan.
  • Cucu perempun, jika sendirian; tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
  • Saudara perempuan sekandung jika sendirian; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada bapak, tidak ada anak atau tidak ada cucu dari anak laki-laki.
  • Saudara perempuan sebapak sendirian; tidak ada saudara laki- laki, tidak ada bapak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.

2) Mendapat ¼
  • Suami atau istri , jika suami atau istri yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
3) Mendapat 1/8

  • Yang berhak mendapatkan bagian 1/8 adalah istri, jika suami memiliki anak atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki. Jika suami memiliki istri lebih dari satu, maka 1/8 itu dibagi rata di antara semua istri.

4) Mendapat 2/3

  • Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki.
  • Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung.
  • Dua saudara perempuan sekandung atau lebih, jika tidak ada saudara perempuan sebapak atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak.
  • Dua saudara perempuan sebapak atau lebih, jika tidak ada saudara perempuan sekandung, atau tidak ada anak laki-laki atau perempuan sekandung atau sebapak.

5) Mendapat 1/3
  • Ibu, jika yang meninggal dunia tidak memiliki anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki, tidak memiliki dua saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan.
  • Dua saudara seibu atau lebih, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
  • Kakek, jika bersama dua orang saudara kandung laki-laki, atau empat saudara kandung perempuan, atau seorang saudara kandung laki-laki dan dua orang saudara kandung perempuan.

6) Mendapat 1/6
  • Ibu, jika yang meninggal dunia memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki, saudara laki-laki atau perempuan lebih dari dua yang sekandung atau sebapak atau seibu.
  • Nenek, jika yang meninggal tidak memiliki ibu dan hanya ia yang mewarisinya. Jika neneknya lebih dari satu, maka bagiannya dibagi rata.
  • Bapak secara mutlak mendapat 1/6, baik orang yang meninggal memiliki anak atau tidak.
  • Kakek, jika tidak ada bapak.
  • Saudara seibu, baik laki-laki atau perempuan, jika yang meninggal dunia tidak memiliki bapak, kakek, anak laki-laki, cucu perempuan atau laki-laki dari anak laki-laki.
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika bersama dengan anak perempuan tunggal; tidak ada saudara laki-laki, tidak ada anak laki-laki paman dari bapak.
  • Saudara perempuan sebapak, jika ada satu saudara perempuan sekandung, tidak memiliki saudara laki-laki sebapak, tidak ada ibu, tidak ada kakek, tidak ada anak laki-laki

b. Ahli Waris 'Asabah
Ahli waris asabah adalah perolehan bagian dari harta warisan yang
tidak ditetapkan bagiannya  , tetapi mengambil sisa warisan setelah ashabul furumengambil bagiannya. Ahli waris ashabah bisa mendapatkan seluruh harta warisan jika ia sendirian, atau mendapatkan sisa warisan jika ada ahli waris lainnya, atau tidak mendapatkan apa-apa jika harta warisan tidak tersisa. Bila salah seorang di antara ahli waris didapati seorang diri, maka berhak mendapatkan semua harta warisan, namun bila bersama ashabul furµd, ia menerima sisa bagian dari mereka. Dan bila harta warisan habis terbagi oleh ashabul furµd, maka ia tidak mendapatkan apa-apa dari harta warisan tersebut. Ahli waris ‘asabah terbagi menjadi dua, yaitu:

1) Asabah binnasab (hubungan nasab), terbagi menjadi 3 bagian yaitu:

a) Asabah bi an-nafsi, yaitu semua ahli waris laki-laki (kecuali suami, saudara laki-laki seibu, dan mu’tiq yang memerdekakan budak), mereka adalah:
1) Anak laki-laki
2) Putra dari anak laki-laki seterusnya ke bawah
3) Ayah
4) Kakek ke atas
5) Saudara laki-laki sekandung
6) Saudara laki-laki seayah
7) Anak saudara laki-laki sekandung dan seterusnya ke bawah
8) Anak saudara laki-laki seayah
9) Paman sekandung
10) Paman seayah
11) Anak laki-laki paman sekandung dan seterusnya ke bawah
12) Anak laki-laki paman seayah dan seterusnya ke bawah

Untuk lebih memahami derajat kekuatan hak waris ‘asabah bi an- nafsi, maka kedua belas ahli waris di atas dapat dikelompokkan menjadi empat arah yaitu:
  1. Arah anak, mencakup seluruh anak laki-laki keturunan anak laki-laki, mulai cucu, cicit dan seterusnya.
  2. Arah bapak, mencakup ayah, kakek dan seterusnya dari pihak laki-laki, misalnya ayah dari bapak, ayah dari kakek, dan seterusnya.
  3. Arah saudara laki-laki, mencakup saudara kandung laki-laki, saudara laki-laki seayah, termasuk keturunan mereka, namun hanya yang laki-laki. Adapun saudara laki-laki seibu tidak termasuk, karena termasuk a£habul furµd.
  4. Arah paman, mencakup paman kandung dan paman seayah, termasuk keturunan mereka dan seterusnya.

b) Asabah bil ghair
Ahli waris ‘asabah bil ghair ada empat (4), semuanya dari kelompok wanita. Dinamakan ‘ashabah bil ghair adalah karena hak ‘asabah keempat wanita itu bukanlah karena kedekatan kekerabatan mereka dengan pewaris, tetapi karena adanya ‘asabah lain (‘asabah bin nafsih). Adapun ahli waris asabah bil ghair yaitu:
  • Anak perempuan bisa menjadi ‘asabah bila bersama dengan saudara laki-lakinya.
  • Cucu perempuan keturunan anak laki-laki bisa menjadi ‘ashabah bila bersama dengan saudara laki-lakinya atau anak laki-laki pamannya (cucu laki-laki dari anak laki-laki), baik yang sederajat dengannya atau bahkan lebih di bawahnya.
  • Saudara kandung perempuan akan menjadi ‘asabah bila bersama dengan saudara kandung laki-laki.
  • Saudara perempuan seayah akan menjadi asabah bila bersama dengan saudara laki-laki.
Dalam kondisi seperti ini bagian laki-laki dua kali lipat bagian perempuan. Mereka mendapatkan bagian sisa harta yang telah dibagi, jika harta telah habis terbagi, maka gugurlah hak waris bagi mereka.

c) Asabah ma’al gair
Orang yang termasuk ‘asabah ma’al gair ada dua, yaitu seperti berikut ini.
  • Saudara perempuan sekandung satu orang atau lebih berada bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya.
  • Saudara perempuan seayah satu orang atau lebih bersama dengan anak perempuan satu atau lebih atau bersama putri dari anak laki-laki satu atau lebih atau bersama dengan keduanya. 
2) Asabah bissabab (karena sebab)
Yang termasuk 'asabah bissabab (karena sebab) adalah orang-orang yang membebaskan budak, baik laki-laki atau perempuan. Dari penjelasan tentang pembagian harta warisan di atas, jika semua ahli waris itu ada atau berkumpul, maka ada tiga kondisi yang harus diperhatikan, seperti berikut ini.
  • Jika semua ahli waris laki-laki berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan hanyalah 3 orang yaitu: ayah, anak-laki-laki dan suami, dengan pembagian ayah 1/6, suami 1/4 dan sisanya adalah anak laki-laki (asabah).
  • Jika semua ahli waris perempuan berkumpul, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah 5 orang yaitu: istri 1/8, ibu 1/6, anak perempuan ½, dan sisanya saudara perempuan sekandung sebagai asabah.
  • Jika terkumpul semua ahli waris laki-laki dan perempuan, maka yang berhak mendapatkan warisan adalah lima orang yaitu: ibu, bapak, anak laki-laki, anak perempuan, suami/istri dengan pembagian sebagai berikut:
  1. Jika pada ahli waris tersebut terdapat istri, maka bagian ayah 1/6, ibu 1/6, istri 1/8, dan sisanya anak laki-laki dan perempuan sebagai ‘asabah dengan ketentuan anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan.
  2. Jika pada ahli waris tersebut terdapat suami, maka bagian ayah 1/6, ibu 1/6, suami ¼ dan sisanya anak laki-laki dan perempuan sebagai ‘asabah dengan ketentuan anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan.

E. Manfaat Hukum Waris Islam 
  • Terciptanya ketentraman hidup dan suasana kekeluargaan yang harmonis.
  • Manciptakan keadilan dan mencegah konflik pertikaian. 
Rangkuman Materi- materi SMA

Contoh dari versi pdf




*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download Versi Pdf
Link 1 (Berwarna)
Link 2 (Hitam Putih)

Rangkuman Materi Demokrasi Dalam Islam - PAI (My Journey)

A. Pengertian Demokrasi 

Secara kebahasaan, demokrasi terdiri atas dua rangkaian kata yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “cratos” yang berarti kekuasaan. Secara istilah, kata demokrasi ini dapat ditinjau dari dua segi makna. 

B. Dalil Demookrasi Dalam Islam

1. Q.S. ali-Imran/3:159


Artinya:
”Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” 

2. Tazwid Q.S. ali-Imran/3:159


3. Asbabun Nuzul

Sebab-sebab turunnya ayat 159 surat Ali-Imran ini kepada Nabi Muhammad saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abas r.a., Ibnu Abas r.a. menjelaskan bahwasanya setelah terjadi perang Badar Rasulullah mengadakan musyawarah dengan Abu Bakar r.a. dan Umar bin Khatab r.a. untuk meminta pendapat mereka tentang para tawanan perang Badar. Abu Bakar r.a. berpendapat, mereka sebaiknya dikembalikan kepada keluarga mereka dan keluarga mereka membayar tebusan. Namun Umar bin Khatab r.a. berpendapat, mereka sebaiknya dibunuh dan yang diperintah membunuh adalah keluarga mereka. Rasulullah saw. kesulitan dalam memutuskan, kemudian turun ayat 159 surat Ali-Imran ini sebagai dukungan atas pendapat Abu Bakar r.a. (HR.Kalabi). (Depag,2011:Al-Quran Tafsir Perkata, hal.72)

c. Demokrasi dan Syµra
  • Demokrasi --> Secara kebahasaan, demokrasi terdiri atas dua rangkaian kata yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “cratos” yang berarti kekuasaan. Secara istilah, kata demokrasi ini dapat ditinjau dari dua segi makna. Dari definisi ini dapat dipahami bahwa istilah demokrasi awalnya berkembang dalam dimensi politik yang tidak dapatdihindari.
  • Syura --> Menurut bahasa, dalam kamus Mu’jam Maqayis al-Lugah, syµra memilikidua pengertian, yaitu menampakkan dan memaparkan sesuatu atau mengambil sesuatu.   Syµra hanya merupakan mekanisme kebebasan berekspresi dan penyaluran pendapat dengan penuh keterbukaan dan kejujuran.  
  • Titik temu --> Secara tegas demokrasi bermain pada wilayah politik. Jika demikian halnya,maka pada satu sisi, Syµra merupakan bagian dari proses berdemokrasi.  

D. Pandangan Ulama ( Intelektual Muslim ) tentang Demokrasi

1. Abul A’la Al-Maududi --> Menolak demokrasi.

Al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang bersifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan).  

2. Mohammad Iqbal --> Menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual . 

Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. 

Model demokrasi yang ditawarkan Iqbal sebagai berikut.
  1. Tauhid sebagai landasan asasi.
  2. Kepatuhan pada hukum.
  3. Toleransi sesama warga.
  4. Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.
  5. Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad. 
3. Muhammad Imarah --> Tidak sepenuhnya setuju ataupun menolak dengan alasan sebagai berikut.

Membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam. Akan tetapi ,demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. 

4.Yusuf al-Qardhawi --> Setuju dengan konsepp demokrasi dengan alasan sebagai berikut.
  • Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. 
  • Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam.
  • Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi.
  • Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. 
  • Kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam. 

5. Salim Ali al-Bahasnawi --> Menawarkan adanya Islamisasi demokrasi  sebagai berikut .
  • Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah Swt..
  • Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas tugas lainnya
  • Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam al-qur'an dan Sunnah (Q.S.an-Nisa/4:59) dan (Q.S.al-Ahzab/33:36).
  • Komitmen terhadap Islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.
Rangkuman Materi- materi SMA

Contoh dari versi pdf




*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download Versi Pdf
Link 1 (Berwarna)
Link 2 (Hitam Putih)