A. Nilai Sosial
1. Pengertian Nilai Sosial
- Nilai sosial adalah apa yang dianggap baik atau buruk .
- Menurut M. Z. Lawang, nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan, pantas, berharga dan memengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu.
2. Ciri-ciri Nilai Sosial
- Merupakan hasil interaksi sosial antarwarga masyarakat.
- Bukan bawaan sejak lahir melainkan penularan dari orang lain.
- Terbentuk melalui proses belajar (sosialisasi).
- Merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia.
- Bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain.
3. Macam-macam Nilai Sosial
a. Nilai dominan
Nilai dominan yaitu nilai yang dianggap lebih penting dibandingkan nilai lainnya. Ukuran dominan atau tidaknya suatu nilai didasarkan pada hal-hal berikut ini.
- Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
- Lamanya nilai itu digunakan.
- Tinggi rendahnya usaha yang memberlakukan nilai tersebut
- Prestise/kebanggaan orang-orang yang menggunakan nilai dalam masyarakat.
b. Nilai yang mendarah daging
Nilai yang mendarah daging yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian dan kebiasaan.
4. Fungsi Nilai Sosial
- Sebagai alat untuk menentukan harga atau kelas sosial seseorang dalam struktur stratifikasi sosial.
- Mengarahkan masyarakat untuk berfikir dan bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat (berperilaku pantas).
- Dapat memotivasi atau memberi semangat .
- Sebagai alat solidaritas .
- Pengawas, pembatas, pendorong dan penekan individu untuk selalu berbuat baik.
B. Norma Sosial
1. Pengertian Norma Sosial
Norma adalah sekumpulan aturan yang menjadi patokan masyarakat dalam berperilaku.
2. Ciri-ciri Norma Sosial
- Umumnya tidak tertulis;
- Hasil dari kesepakatan masyarakat;
- Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya;
- Adanya sanksi.
- Norma sosial bisa mengalami perubahan.
3. Macam-macam Norma Sosial
a. Menurut resmi tidaknya norma
- Norma resmi adalah aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas oleh pihak yang berwenang .
- Norma tidak resmi (nonformal) adalah aturan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan .
b. Menurut kekuatan sanksinya
- Norma agama adalah peraturan sosial yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah karena berasal dari wahyu Tuhan.
- Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu misalnya pemerintah atau negara.
- Norma kesopanan adalah sekumpulan peraturan mengenai bagaimana seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
- Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani.
- Norma kelaziman adalah tindakan manusia mengikuti kebiasaan yang umumnya dilakukan tanpa harus pikir panjang .
- Norma mode (fashion) adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti banyak orang.
4. Fungsi Norma Sosial
- Sebagai aturan atau pedoman tingkah laku dalam masyarakat.
- Sebagai alat untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
- Sebagai sistem kontrol sosial dalam masyarakat.