Kamis, 19 Maret 2020

Rangkuman Materi Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia Kelas 11 - PKN

A. Hakikat Sistem Hukum

1.Pengertian hukum
Hukum adalah suatu norma yang manfaat untuk mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bermasyarakat ataupun bernegara.

2.Unsur-unsur hukum
  • Mengatur tentang tingkah laku manusia dalam hidup masyarakat.
  • Peraturan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang membuat peraturan.
  • Aturan hukum bersifat memaksa dan mengikat.
  • Peraturan memuat sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

3.Ciri-ciri hukum
  •  Adanya perintah atau larangan.
  • Perintah atau larangan tersebut Harus dipatuhi oleh semua orang dan bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi.
Lihat berbagai powerpoint, rangkuman, artikel, dan lainnya disini.

4.Penggolongan hukum

a. Berdasarkan ruang lingkup wilayahnya
  • Hukum lokal, yaitu hukum yang berlaku didaerah tertentu saja.
  • Hukum nasional ,yaitu hukum yang berlaku di suatu negara.
  • Hukum internasional ,yaitu hukum yang berlaku antar negara dalam dunia internasional.
b.Berdasarkan bentuknya.
  • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang yang tidak ditulis secara resmi tetapi masih hidup dan terpelihara dalam masyarakat.
  • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang ditulis secara resmi oleh lembaga yang berwenang.
c. Berdasarkan sumbernya
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang berasal dari undang-undang.
  • Hukum kebiasaan , yaitu hukum yang bersumber dari aturan-aturan kebiasaan.
  • Hukum yurisprudensi , yaitu hukum yang bersumber dari keputusan hakim.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang bersumber dari perjanjian antar negara.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang berasal dari pendapat para ahli.
d.Berdasarkan waktu berlakunya
  • Ius constitutum atau hukum positif , yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat di suatu wilayah tertentu.
  • Ius constituendum atau hukum negatif , yaitu hukum yang diharapkan berlaku dimasa yang akan datang.
  • Hukum antar waktu , yaitu hukum yang berlaku saat ini , pada masa lalu, ataupun hukum yang berlaku tanpa batas waktu.
e.Berdasarkan kekuatan berlaku dan sifatnya
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur atau hukum volunter , yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
f. Berdasarkan sasarannya
  • Hukum satu golongan, yaitu hukum yang hanya berlaku untuk golongan tertentu saja.
  •  Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku untuk semua golongan.
  •  Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada hukum yang berbeda.
g. Berdasarkan cara mempertahankannya
  •  Hukum material , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
h. Berdasarkan wujudnya
  •  Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
  • Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih. Hukum subjektif disebut juga dengan hak.
i . Berdasarkan isinya
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu.
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain.

5.Tugas , Tujuan , dan Fungsi Hukum

a. Tugas Hukum
  •  Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  • Menjamin ketertiban ataupun harmonisasi sosial.
  • Pencegahan terhadap main hakim sendiri.
b. Tujuan Hukum
  • Menciptakan keadilan dan ketertiban.
  • Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
  • Memberikan petunjuk dalam pergaulan masyarakat.
  • Mendatangkan perasaan aman.
c. Fungsi Hukum
  • Melindungi masyarakat dari bahaya (fungsi perlindungan).
  • Menjaga dan memberikan keadilan bagi manusia (fungsi keadilan).
  • Menjaga dan memberikan keadilan bagi manusia digunakan untuk arah dan acuan tujuan serta pelaksanaan pembangunan (fungsi pembangunan).

6. Negara Hukum dan Tata Hukum di Indonesia

Dalam pelaksanaannya Indonesia adalah sebuah negara hukum. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu baik tindakan maupun pembentukan lembaga berdasarkan hukum yang berlaku. Sebagai negara hukum, negara Indonesia tentunya memiliki tata hukum yang berlaku. Tujuan hukum nasional Indonesia adalah mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga tinggi negara , semua pejabat negara, setiap warga negara agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan kebijakan dan tindakan tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia.

B. Hakikat Sistem Peradilan di Indonesia

1. Pengertian Peradilan

Menurut R. Subekti dan R.Tjitrosoedibio pengertian peradilan dan pengadilan adalah sebagai berikut.
  • Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan.
  • Pengadilan adalah lembaga yang bertugas menegakkan peradilan, yaitu memeriksa dan memutuskan sengketa-sengketa hukum dan pelanggaran-pelanggaran hukum atau undang-undang.

2.Dasar Hukum Lembaga Peradilan
a. Pancasila terutama sila ke-5 yaitu, " keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" .
b. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bab IX pasal 24 ayat 2 dan 3.

3.Tingkat Lembaga Peradilan 

1. Pengadilan tingkat pertama

Pengadilan tingkat pertama dibentuk berdasarkan keputusan Presiden. Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuatan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten atau kota. Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka. Contoh dari pengadilan tingkat pertama adalah sebagai berikut.
  • Pengadilan negeri, adalah suatu pengadilan yang sehari-harinya memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan perdata..
  •  Pengadilan agama, adalah pengadilan an yang bertugas dalam menyelesaikan perkara-perkara di bidang agama Islam seperti perkawinan, kewarisan wasiat hibah dan wakaf serta sedekah.
  •  Pengadilan Militer adalah pengadilan yang bertugas memeriksa dan memutuskan pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang pangkatnya Kapten ke bawah.
  • Pengadilan tata usaha negara adalah pengadilan yang memiliki tugas dalam memeriksa memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

2. Pengadilan tingkat kedua

Pengadilan tingkat kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah kekuasaan Pengadilan tinggi pada dasarnya meliputi suatu provinsi. Contoh dari pengadilan tingkat dua adalah sebagai berikut.

  • Pengadilan tinggi adalah pengadilan di tingkat banding untuk memeriksa perkara dan pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri.
  • Pengadilan tinggi agama adalah pengadilan yang bertugas untuk UKT mengadili perkara ditingkat pertama.
  • Pengadilan Tinggi tata usaha negara adalah pengadilan yang memiliki tugas untuk memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara di tingkat banding.
  • Mahkamah konstitusi.

3.Kasasi dan Mahkamah agung

Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi. Dalam hak asasi yaitu menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang.


C. Sikap terhadapat Hukum yang Berlaku


1. Kepatuhan Terhadap Hukum

Kepatuhan terhadap hukum merupakan sikap menaati semua hukum dan norma yang berlaku. Kepatuhan hukum mengandung arti, sebagai berikut.
  • Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Memiliki kesadaran mempertahankan tertib hukum yang ada.
  • Menegakkan kepastian hukum.
2. Kesadaran Terhadap  Hukum

Kesadaran hukum adalah keyakinan akan kebenaran hukum yang dilaksanakan dengan perbuatan yang patuh terhadap hukum. Berikut ini adalah sikap yang mendukung ketentuan hukum.
  •  Sikap terbuka.
  • Sikap objektif dan rasional.
  • Sikap mengutamakan kepentingan umum.
3. Contoh Sikap yang Mencerminkan Kepatuhan Hukum
  • Mematuhi perintah orang tua.
  • Membayar pajak.
  • Memiliki KTP.
  •  Bersikap tertib di jalan raya.

Rangkuman Materi- materi SMA 

Contoh dari versi pdf


  • Lihat Juga :
*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download Versi Pdf