Senin, 16 Maret 2020

Rangkuman Materi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila Kelas 11 - PKN


A. Makna , Prinsip , dan Jenis Demokrasi

1.Pengertian dan Makna Demokrasi 

Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah pemerintahan dari , oleh , dan untuk rakyat. Selain itu demokrasi juga memiliki makna sebagai kekuasaan pemerintah berada ditangan rakyat. Adapun ciri-ciri demokrasi sebagai berikut.
  • Tegaknya hukum di masyarakat.
  • Diakuinya hak asasi manusia oleh setiap anggota masyarakat tersebut.
Menurut Miriam Budiardjo demokrasi konstitusional memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Adanya perlindungan konstitusional.
  2. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3.  Adanya pemilihan umum yang bebas.
  4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat.

2. Prinsip dalam Demokrasi

Menurut Henry B. Mayo prinsip-prinsip demokrasi antara lain sebagai berikut.
  • Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
  • Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  • Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
  • Membatasi kekerasan sampai minimum.
  • Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
  • Menjamin tegaknya keadilan.

3. Jenis Demokrasi 

a. Berdasarkan idiologinya
  1. Demokrasi Rakyat atau demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme.
  2. Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal , yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme.

b. Berdasarkan titik beratnya perhatian
  1. Demokrasi material, yaitu demokrasi yang menitikberatkan pada ada upaya penghilangan kesenjangan ekonomi , sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan.
  2. Demokrasi formal, yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya mengurangi kesenjangan dalam bidang ekonomi.
  3. Demokrasi gabungan, yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material.

c. Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat
  1. Demokrasi tidak langsung adalah suatu demokrasi yang dalam menyalurkan aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya yang ada dalam DPR.
  2. Demokrasi langsung yaitu demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam menyampaikan aspirasi.


B. Perkembangan Demokrasi Pancasila di Indonesia

1. Hakikat Demokrasi Pancasila

a. Pengertian demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila adalah suatu sistem demokrasi yang bersumber pada ada falsafah bangsa yaitu Pancasila.
b. Ciri khas demokrasi Pancasila
  •  Bersifat kekeluargaan dan gotong royong.
  • Menghargai hak asasi manusia.
  • Mengambil keputusan sedapat mungkin dengan musyawarah untuk mufakat.
  • Bersendikan hukum.

c. Asas demokrasi Pancasila
  • Asas kerakyatan, yaitu asas cinta kepada rakyat.
  • Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak rakyat.

d. Prinsip demokrasi Pancasila.
  • Pemerintahan berdasarkan hukum.
  • Perlindungan hak asasi manusia.
  •  Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
  •  Peradilan yang merdeka.
  • Adanya partai politik dan organisasi sosial politik.

e. 10 Pilar demokrasi Pancasila menurut Ahmad Sanusi
  1. Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa.
  2. Demokrasi dengan kecerdasan.
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
  4. Demokrasi dengan rule of law.
  5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
  6. Demokrasi dengan hak asasi manusia.
  7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
  8. Demokrasi dengan otonomi daerah.
  9.  Demokrasi dengan kemakmuran.
  10.  Demokrasi yang berkeadilan sosial.
2. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia

Berikut ini adalah periodisasi perkembangan demokrasi Pancasila di Indonesia.
  1. Tahun 1945-1949 (UUD 1945 periode awal  ,peletakan  dasar demokrasi Pancasila). Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers. Adapun elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Pada periode ini terjadi pergantian undang-undang Dasar 1945 ke konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.
  2. Tahun 1949 - 1950 (Konstitusi RIS , periode berlakunya sistem demokrasi liberal) . Pada tahun 1950-1959 terjadi pergantian konstitusi RIS dengan undang-undang dasar sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.
  3. Tahun 1950- 1959 ( UUDS 1950 , periode demokrasi liberal dengan multipartai ). Pada  periode pemerintahan ini, bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut sistem parlementer. Masa demokrasi parlementer merupakan masa yang semua elemen demokrasinya dapat ditentukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
  4. Tahun 1959 -1965 (UUD 1945, periode diterapkannya demokrasi terpimpin) . Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri era demokrasi parlementer. Yang akhirnya membawa Indonesia ke pada demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer.
  5. Tahun 1966- 1998 (UUD 1945 ; periode Orde Baru di bawah pemerintahan Soeharto) . Tahun 1966 sampai 1968 merupakan periode orde baru di bawah pemerintahan Soeharto dengan konsep demokrasi Pancasila. Visi Orde Baru ini adalah melaksanakan undang-undang dasar dan Pancasila secara murni dalam kehidupan masyarakat. Karakteristik era ini adalah rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan sangat kecil terjadi, rekrutmen politik bersifat tertutup ,pemilihan umum telah dilangsungkan sebanyak 6 kali dengan frekuensi yang teratur setiap 5 tahun sekali ,pelaksanaan hak dasar rakyat terdapat campur tangan birokrasi yang sangat kuat .
  6. Tahun 1998 - sekarang (UUD 1945 ; periode reformasi) .Tahun 1998 sampai sekarang merupakan periode reformasi di mana pemilu dilaksanakan jauh lebih demokratis dari periode sebelumnya, sebagian besar hak rakyat dapat terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat ,kebebasan pers ,dan sebagainya.


C. Pentingnya Kehidupan Demokrasi dan Perilaku Pendukungnya

Berikut ini hal-hal yang harus ada dalam pemerintahan demokrasi.
  1. Distribusi pendapatan secara adil.
  2. Persamaan kedudukan dimuka hukum.
  3. Kebebasan yang bertanggung jawab.
  4. Partisipasi dalam pembuatan keputusan.
Berikut ini nilai-nilai demokratis , yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi.
  1. Menerima dan melaksanakan keputusan yang telah disepakati.
  2. Menghargai orang lain yang berbeda pendapat dan tidak memusuhinya.
  3. Berusaha menyelesaikan perbedaan pendapat secara damai.
  4. Menerima kekalahan secara dewasa.

Contoh dari versi pdf


*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download Versi Pdf