Jumat, 31 Juli 2020

Rangkuman Materi Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika - PKN (My Journey)

 A. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia

Persatuan bangsa merupakan syarat yang mutlak bagi kejayaan Indonesia. Jika masyarakatnya tidak bersatu dan selalu memprioritaskan kepentingannya sendiri, maka cita-cita Indonesia yang terdapat dalam sila ketiga Pancasila hanya akan menjadi mimpi yang tak akan pernah terwujud. Kalian harus mampu menghidupkan kembali semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Keberagaman harus membentuk masyarakat Indonesia yang memiliki toleransi dan rasa saling menghargai untuk menjaga perbedaan tersebut. Kuncinya terdapat pada komitmen persatuan bangsa Indonesia dalam keberagaman.

B. Pentingnya Konsep Integrasi Nasional

1. Pengertian Integrasi Nasional

Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. 

  • Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. 
  • Kata nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis. 
2. Syarat Integrasi
  • Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan antara satu dan lainnya.
  • Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman.
  • Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.  

C. Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional

a. Faktor pembentuk integrasi nasional
  • Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah.
  • Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
  • Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan munculnya semangat nasionalisme di kalangan bangsa Indonesia.
  • Penggunaan bahasa Indonesia.
  • Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia.
  • Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
  • Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang kuat.
b. Faktor penghambat integrasi nasional
  1. Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen.
  2. Kurangnya toleransi antargolongan.
  3. Kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia terhadap ancaman dan gangguan dari luar.
  4. Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.

D. Tantangan dalam Menjaga Keutuhan NKRI
  • Pemanasan global.
  • Terorisme.
  • Penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara ke wilayah negara lain mengancam kedaulatan dan kehormatan suatu negara berdaulat. 
  • Masalah perbatasan .
  • Pelanggaran wilayah .
  • Gangguan keamanan maritim dan dirgantara.
  • Pelintas batas secara illegal.
  • Kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak.
  • Masalah separatisme.
  • Pengawasan pulau-pulau kecil terluar.

E. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

1. Kesadaran Warga Negara

Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku. Peran serta warga negara akan muncul jika mempunyai kesadaran dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 


2. Pengertian Bela Negara, Ancaman, Tantangan , Hambatan, dan Gangguan

  • Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
  •  Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
  • Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
  •  Hambatan adalah usaha yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
  • Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).

3. Dasar Hukum Bela Negara
  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988. 
4. Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara.
  • Pendidikan Kewarganegaraan
  • Pelatihan dasar kemiliteran
  • Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia
  • Pengabdian sesuai dengan keahlian atau profesi