Minggu, 21 Juni 2020

Rangkuman Materi Sumber Hukum Islam - PAI (My Journey)

A.  Al-Qur’ān

1. Pengertian al-Qur’ān
  • Dari segi bahasa, al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti sesuatuyang dibaca atau bacaan. 
  • Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam musḥaf, dimulai dengan surah al-Fātiḥah dan diakhiri dengan surah an-Nās, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia.
2. Kedudukan al-Qur’ān sebagai Sumber Hukum Islam

Al-Qur’ān merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya.  Al-Qur’ān merupakan sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. 

3. Kandungan Hukum dalam al-Qur’ān
  • Akidah atau Keimanan -->Keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati.
  • Syari’ah atau Ibadah--> Tata cara ibadah.
  • Akhlak atau Budi Pekerti --> Hukum-hukum tentang akhlak.
4. Dalil

  • Q.S. an-Nisā’/4:105



Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’ān) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisā’/4:105)

B. Hadis

1. Pengertian Hadis
  • Bahasa--> Perkataan atau ucapan. 
  • Istilah --> Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqriryang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. 
­
2. Bagian-bagian Hadis
  • Sanad--> Orang yang menyampaikan hadis
  • Matan--> Isi Hadis
  •  Rawi--> Orang yang meriwayatkan hadis. 
3. Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam

Sebagai sumber hukum Islam, hadis merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Quran. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam al-Qur’ān, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut.  

4.Fungsi Hadis terhadap al-Qur’ān
  • Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’ān yang masih bersifat umum
  • Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’ān
  • Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’ān
  • Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān
5. Dalil Hadis

  • Q.S. an-Nisā’/4:80


Artinya: “Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah menaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (Q.S. an-Nisā’/4:80)

6. Macam-Macam Hadis

Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut. 

a. Hadis Mutawattir
  • Diriwayatkan oleh banyak perawi.
  • Dipastikan tidak terdapat dusta. 
b. Hadis Masyhur
  • Diriwayatkan oleh dua orang perawi atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. 
c. Hadis Aĥad

Hadis aḥad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tidak mencapai derajat mutawattir
Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkannya (perawi), hadis dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut. 
  • Hadis Śaḥiḥ adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan denganriwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah (hujjah).
  • Hadis Ḥasan, adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis śaḥiḥ, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.
  • Hadis da’īf, yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis śaḥīiḥ dan hadis Ḥasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.
  • Hadis Maudu’, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak.

C. Ijtihād

1. Pengertian Ijtihād
  • Secara bahasa --> Kata ijtihād berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. 
  • Secara istilah--> Ijtihād adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. 
  • Orang yang melakukan ijtihād dinamakan mujtahid.

2. Syarat-Syarat berijtihād
  • Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
  • Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah).
  • Memahami cara merumuskan hukum (istinbaţ).
  • Memiliki keluhuran akhlak mulia.

3. Kedudukan Ijtihād

Ijtihād memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al- Qur’ān dan hadis. Ijtihād dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihād tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’ān maupun
hadis. 

4. Dalil Ijtihād



Artinya: “Dari Amr bin Aś, sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seorang hakim berijtihād dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihādnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihād, kemudian ijtihādnya salah, maka ia mendapat satu pahala.”
(H.R. Bukhari dan Muslim)

5.Bentuk-Bentuk Ijtihād
  • Ijma’ --> Kesepakatan para ulama ahli ijtihād dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. 
  • Qiyas--> Menganalogikan masalah baru yangntidak terdapat dalam al-Qur’ān atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya.
  • Maślaḥah mursalah -->Penetapan hukum yang menitikberatkan 
    pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal 
    terhadap syari’at Islam
6. Pembagian Hukum Islam
  • Hukum taklifi adalah tuntunan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan.Hukum taklifi terbagi ke dalam lima bagian, yaitu Wajib (faru), Sunnah (mandub),Haram (taḥrim),Makruh (Karahah), dan Mubaḥ (al-Ibaḥaḥ), 
  • Hukum wad’i adalah perintah Allah Swt. yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.


Contoh dari versi pdf



*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download Versi Pdf
Link 1 (Berwarna)
Link 2 (Hitam Putih)