Minggu, 21 Juni 2020

Rangkuman Materi Larangan Mendekati Zina - PAI (My Journey)

1. Pengertian Zina

Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.

2. Hukum Zina--> Haram
  • Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
3. Kategori Zina

Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muĥșan dan Gairu Muĥșan.
  • Zina Muĥșan, yaitu pezina yang sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muĥșan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
  • Zina Gairu Muĥșan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
4. Syarat dan Hukuman bagi yang Menuduh Pezina
  • Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan zina tersebut. 
  • Harus ada empat orang saksi laki-laki yang adil. 
  • Kesaksian empat orang laki-laki harus melihat persis kejadiannya.
  • Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. 
  • Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nûr/24:4.
5. Dampak Negatif Zina
  • Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
  • Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
  • Nasab menjadi tidak jelas.
  • Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
  • Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan. 
6. Dalil Larangan Mendekati Zina

1. Q.S. al-Isrā’/17:32



“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

2. H.R. Ahmad


“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)


7. Perilaku Menghindari Zina
  • Menjaga Pergaulan yang Sehat.
  • Menjaga Aurat.
  • Menjaga Pandangan.
  • Menjaga Kehormatan.
  • Meningkatkan Aktivitas dan Rajin Berpuasa.

Contoh dari versi pdf



*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download Versi Pdf
Link 1 (Berwarna)
Link 2 (Hitam Putih)