A . Pengelolaan Keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Ketentuan Konstitusional tentang Keuangan Negara
a. Pengertian keuangan negara
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut .
b. Ketentuan Mengenai Keuangan Negara
- Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
- APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara
- Pemerintah tidak boleh memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa persetujuan rakyat.
- Peredaran dan nilai mata uang harus berada di dalam kontrol pemerintah.
- Negara mempunyai bank sentral yang mempunyai tugas dan kewenangan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang .
c. Sumber-sember pendapatan pemerintah
- Pajak
- Retribusi
- Keuntungan BUMN/BUMD
- Denda dan Sita
- Pencetakan Uang
- Pinjaman
- Sumbangan, Hadiah, dan Hibah
- Penyelenggaraan Undian Berhadiah
2. Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara
a. Pihak yang mengelola keuangan negara
Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara .
- Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
- Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
- Dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
- Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang- undang.
b. Perencanaan pengelolaan keuangan negara
- Presiden-->Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) --> Membahas RAPBN dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mata anggaran yang berkaitan dengan daerah.
- RAPBN yang telah disetujui oleh DPR kemudian menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dijadikan patokan oleh pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dalam jangka waktu satu tahun.
3. Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Negara Republik Indonesia
a.Landasan hukum
Keberadaan Bank Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23D yang menyatakan Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang - undang.
b. Tujuan --> Memelihara kestabilan nilai rupiah.
c. Tugas
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
- Mengatur dan mengawasi bank;
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya. Dengan kata lain, selain berkedudukan sebagai bank sentral, Bank Indonesia juga berkedudukan sebagai lembaga negara .
B. Peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
1. Ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan
a. Pengertian BPK
- Negara mempunyai alat atau lembaga yang fungsinya mengontrol penggunaan keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan atau yang disingkat dengan BPK.
- BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
b. Landasan hukum
- Pasal 23E
Pasal 23F
Pasal 23G
2. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan
a. Tugas BPK
Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara
lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
b. Wewenang BPK
Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
- Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
- Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
- Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;54 Kelas XII SMA/MTs
- Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
- Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
- Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
- Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
- Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
- Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah
C. Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
1. Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman
a. Pengertian kekuasaan kehakiman
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
b. Landasan kekuasaan kehakiman hukum-->Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pasal 24 ayat 1 - 3
- Pasal 24A ayat 1-5
Pasal 24B ayat 1-4
Pasal 24C ayat 1-6
2. Peran Lembaga Peradilan sebagai Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman
Berikut ini peran dari masing-masing lembaga peradilan.
a . Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung .
- Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama.
- Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding .
- Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya.
b .Lingkungan Peradilan Agama --> Pengadilan agama bertugas dan berwenang dalam perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
c. Lingkungan Peradilan tata usaha negara --> Penyelesaian sengketa tata usaha negara.
d.Lingkungan Peradilan Militer-->Menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana.
e. Mahkamah Konstitusi--> Menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.