A. Tujuan Negara Republik Indonesia
1. Teori Tujuan Negara
- Teori Plato--> Memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
- Teori Negara Kekuasaan --> Mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya
- Teori Teokratis (Kedaulatan Tuhan)--> Mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
- Teori Negara Polisi--> Menjaga keamanan dan ketertiban negara serta pelindung hak serta kebebasan warganya.
- Teori Negara Hukum--> Menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum.
- Teori Negara Kesejahteraan--> Mewujudkan kesejahteraan umum.
2. Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan,
- perdamaian abadi dan keadilan sosial
B. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat Menurut Undang - Undang Dasar Negara Republik Indoenesia Tahun 1945
1. Lembaga-Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara
a. Lembaga pemegang kekuasaan membentuk undang-undang--> Legislatif
- Dipegang oleh DPR
- Hak-hak yang dimiliki oleh DPR yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
b. Kekuasaan pemerintahan negara --> Eksekutif
- Dipegang oleh Presiden
c. Kekuasaan kehakiman--> Yudikatif
- Dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
2. Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara
Tugas utama pemerintah adalah menjalankan fungsi negara itu sendiri. Oleh karena itu , dapat disimpulkan bahwa peran pemerintah pusat dalam mewujudkan tujuan negara adalah sebagai berikut.
- Melindungi seluruh wilayah Indonesia dan juga melindungi seluruh warga negara Indonesia.
- Mensejahterakan warga negaranya.
- Berupaya mencerdaskan warga negaranya.
- Hendaknya turut serta mewujudkan kehidupan dunia yang damai, adil, sejahtera.
C. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
a.Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
- Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
b. Susunan pemerintahan daerah
Sumber -->Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005
,dan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
-Pemerintahan Daerah
- Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi.
- Pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota danDPRD kabupaten/kota.
-Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah.
-DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
c. Wewenang pemerintahan daerah
- Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan .
- Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama.
- Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.
2. Hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara
a. Kewajiban pemerintahan daerah
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
- Mengembangkan kehidupan demokrasi;
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan;
b. Hak pemerintahan daerah
- Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
- Memilih pimpinan daerah;
- Mengelola aparatur daerah;
- Mengelola kekayaan daerah;
- Memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
- Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber
- Daya lainnya yang berada di daerah;
- Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan mendapatkan
- Hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
.
D.Pembagaian Urusan Pemerintahan
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam bidang-bidang berikut.
- Politik luar negeri
- Pertahanan dan keamanan
- Peradilan/yustisi,
- Moneter dan fiskal nasional
- Agama