Minggu, 23 Agustus 2020

Rangkuman Materi Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara - PKN (My Journey)

AHakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara 

1Pengerian Hak dan Kewajiban Warga Negara
  • Pengertian hak --> hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia.
  • Pengertian kewajiban --> Segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
2. Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia
  • Hak atas kewarganegaraan
  • Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

  • Hak dan kewajiban bela negara

  • Kemerdekaan berserikat dan berkumpul

  • Kemerdekan memeluk agama

  • Pertahanan dan keamanan negara
  • Hak mendapat pendidikan
  • Memajukan kebudayaan nasional Indonesia
  • Hak warga negara atas usaha perekonomian

  • Kesejahteraan sosial 

BPenyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 
  • Sikap tidak toleran
  • Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
  • Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
  • Penyalahgunaan kekuasaan
  • Ketidaktegasan aparat penegak hukum
  • Penyalahgunaan teknologi 

CUpaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 

a. Upaya pencegahan
  • Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
  • Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara .
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik .
  • Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik .
  • Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara.
b. Upaya penanganan

Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut. 

  • Kepolisian 
  1. Penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) .
  2. Tindak pidana terorisme.
  3. Pelanggaran peraturan lalu lintas.
  • Tentara Nasional Indonesia 
  1. Gerakan separatisme.
  2. Ancaman keamanan dari luar.
  3. dll
  • Komisi Pemberantasan Korupsi -->Kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
  • Lembaga peradilan --> Menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara