A. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Pengerian Hak dan Kewajiban Warga Negara
- Pengertian hak --> hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia.
- Pengertian kewajiban --> Segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
2. Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia
- Hak atas kewarganegaraan
- Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Hak dan kewajiban bela negara
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Kemerdekan memeluk agama
Pertahanan dan keamanan negara- Hak mendapat pendidikan
- Memajukan kebudayaan nasional Indonesia
- Hak warga negara atas usaha perekonomian
Kesejahteraan sosial
B. Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
- Sikap tidak toleran
- Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
- Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
- Penyalahgunaan kekuasaan
- Ketidaktegasan aparat penegak hukum
- Penyalahgunaan teknologi
C. Upaya Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
a. Upaya pencegahan
- Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
- Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara .
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik .
- Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik .
- Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara.
b. Upaya penanganan
Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.
- Kepolisian
- Penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) .
- Tindak pidana terorisme.
- Pelanggaran peraturan lalu lintas.
- Tentara Nasional Indonesia
- Gerakan separatisme.
- Ancaman keamanan dari luar.
- dll
- Komisi Pemberantasan Korupsi -->Kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
- Lembaga peradilan --> Menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara