Minggu, 23 Agustus 2020

Rangkuman Materi Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila - PKN (My Journey)

A .Substansi Hak Asasi Manusia dalam Pancasila 

1. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila

Nilai ideal merupakan nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar . Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara .

Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut .
  • Sila Ketuhanan Yang Maha Esa --> Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah , dan menghormati perbedaan agama  .
  • Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab --> Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
  • Sila Persatuan Indonesia -->Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan . 
  • Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan --> Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap Info Kewarganegaraan Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus, yaitu sebagai berikut.
  1. Hakiki --> Sudah ada sejak lahir .
  2. Universal--> Berlaku untuk semua orang.
  3. Tidak dapat dicabut -->Tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain .
  4. Tidak dapat dibagi --> Semua orang berhak mendapatkan semua hak.
  • Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia --> Mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat

2. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
  • Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar PancasilaNilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar.Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah Adapun, peraturan perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia di antaranya sebagai berikut.

a.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J

b.Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.


c.Ketentuan dalam undang-undang organik berikut.


  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 --> Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 -->Hak Asasi Manusia
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 --> Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 --> Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 --> Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 --> Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
f. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppes).
  1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 --> Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  2. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 --> Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi
  3. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 --> Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar
  4. Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 --> Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  5. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 --> Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009

3. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental  dalam kehidupan sehari-hari . Nilai-nilai praktis tersebut adalah sebagai berikut.


No

Sila Pancasila

Sikap yang Ditunjukkan yang Berkaitan dengan Penegakan Hak Asasi Manusia

1
Ketuhanan Yang Maha Esa

a. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama .
b. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
c. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan kepada orang lain

2
Kemanusian yang Adil dan Beradab

a. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia
b. Saling mencintai sesama manusia
c Tenggang rasa kepada orang lain

3
Persatuan Indonesia
a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c. Cinta tanah air dan bangsa

4
Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/
Perwakilan


a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama

5
Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat
Indonesia


a.Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
b.Menghormati hak-hak orang lain
c. Suka memberi pertolongan kepada orang lain


B .Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

1. Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia .Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua.

aKejahatan genosida--> Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok;
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

bKejahatan terhadap kemanusian--> Serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
  1. Pembunuhan;
  2. Pemusnahan;
  3. Perbudakan;
  4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. Penyiksaan;
  7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. Penghilangan orang secara paksa; atau
  10. Kejahatan apartheid. 
2. Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia 

a. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
  1. Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada tanggal 12 Desember 1946.
  2. Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5 Desember 1947.
  3. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan .
  4. Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari 1989 . Dalam kasus ini 27 orang tewas . Sekitar 173 orang ditangkap, namun yang sampai ke pengadilan 23 orang .
  5. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas.
b. Kasus Pelanggaran HAM Internasional

Kasus pelanggaran HAM internasional dapat dibedakan menjadi empat kategori .
  1. Kejahatan genosida (The crime of genocide)-->   Tragedi My Lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam serta tragedi Shabra dan Shatila pada September 1982, di Beirut, Lebanon .
  2. Kejahatan melawan kemanusian (Crime againts humanity)--> pembuhunan rakyat Uganda dan pembunuhan rakyat Kamboja .
  3. Invasi atau agresi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression) --> Tindakan invasi Irak ke Iran pada 22 September 1980 dan invasi Amerika Serikat beserta sekutunya kepada Irak pada 20 Maret 2003
  4. Kejahatan perang (War crimes) --> Mantan kepala negara dan kepala pemerintahan yang telah diadili karena kejahatan perang antara lain adalah Karl Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor . Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili karena kejahatan perang .

C.Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia 

1. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana . 
  1. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan . 
  2. Penahanan untuk pemeriksaan dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya . Penahanan di Pengadilan Tinggi dan MA dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari .
  3. Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat .Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat . Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji . 
  4. Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM . 
2. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional 

Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan
berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut
.
a Suatu pelanggaran dapat diterima atau ditolak pidana internasional jika dalam keadaan berikut.
  • Ditolak --> Jika suatu negara mau / mampu melakukan investigasi dan penyelidikan.
  • Diterima --> Jika suatu negara enggan (unwillingness) / tidak mampu (unable) untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan.
b. Jika suatu negara tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible bila putusan yang berdasarkan keengganan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unability).

cJika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem.

Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya Sanksi yang diterapkan bermacam-macam,
di antaranya:
  1. Diberlakukannya travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya,
  2. Pengalihan investasi atau penanaman modal asing,
  3. Pemutusan hubungan diplomatik,
  4. Pengurangan bantuan ekonomi,
  5. Pengurangan tingkat kerja sama,
  6. Pemboikotan produk ekspor,
  7. Embargo ekonomi