A. Pola Hubungan Internasional yang Dibangun Indonesia
1. Makna Hubungan Internasional
- Hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan.
2. Faktor-faktor Perlunya Hubungan Internasional
- Faktor internal --> Adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup baik melaluikudeta maupun intervensi dari negara lain.
- Faktor ekternal--> Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
3. Tujuan Hubungan Internasional
- Membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis;
- Membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Membentuk satu persahabatan yang baik antar negara.
- Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
- Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri.
- Meningkatkan perdamaian internasional .
- Meningkatkan persaudaraan segala bangsa .
4. Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional
- Corak politik luar negeri Indonesia--> Politik bebas aktif .
- Dalam menjalin hubungan internasional dengan negara lain Indonesia selalu menitikberatkan pada peran atau konstribusi yang dapat diberikan oleh Bangsa Indonesia bagi kemajuan peradaban dan perdamaian dunia.
B. Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
1. Makna Perjanjian Internasional
a. Pengertian perjanjian internasional
- Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian antarnegara atau antara negara dengan organisasi internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
b. Alasan perjanjian internasional begitu penting
Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena alasan berikut.
- Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional dilakukan secara tertulis.
- Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di antara para subjek hukum internasional.
c. Asas-asas perjanjian internasional
- Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
- Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.
- Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif
- Bonafides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
- Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
- Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu .
d. Istilah lain perjanjian internasional
- Traktat (treaty)
- Persetujuan (agreement)
- Konvensi (convention)
- Protokol (protocol)
- Piagam (statuta)
- Charter
- Deklarasi (declaration)
- Modus vivendi
- Covenant
- Ketentuan penutup (final act)
- Ketentuan umum (general act)
- Pertukaran nota
- Pakta (pact)
2. Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia
a . Menurut subjeknya
- Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
- Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
- Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara.
- Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut.
- Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara .
- Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
- Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan.
- Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
- Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
- Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya.
- Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.
- Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan).
- Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
- Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terus menerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.
- Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral.
- Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.
C. Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia
1. Pengertian Perwakilan Diplomatik
- Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.
2.Proses Pembukaan dan Pengangkatan Perwakilan Diplomatik
Proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik di antara kedua negara yang menjalin hubungan diplomatik, secara garis besar dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut .
3. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
a. Tugas perwakilan diplomatik
- Representasi--> Melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
- Negosiasi--> Mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
- Observasi --> Menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
- Proteksi --> Melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri
- Persahabatan --> Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Fungsi perwakilan diplomatik
Bagi Bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sebagai sarana berikut
- Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
- Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima
- Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
- Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
4. Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
a. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.-->Diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
Kewajiban :
- Mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia;
- Melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia;
- Memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta maupun tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas-tugas pokok kepada menteri luar negeri;
- Melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing
Wewenang :
- Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik;
- Mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam menyelenggarakan dan menyempurnakan kegiatan perwakilan;
- Melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran;
b. Kuasa Usaha-->Pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik.
c. Atase-Atase Republik Indonesia
- Atase Teknis-->Pegawai negeri RI dari kementerian luar negeri atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari lembaga pemerintahan nonkementerian.
- Atase Pertahanan--> Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri.