Minggu, 23 Agustus 2020

Rangkuman Materi Dinamika Penyelenggaran Negara Dalam Konteks NKRI dan Negara Federal -PKN (My Journey)

AProses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia 

1. Konsep Negara Kesatuan (Unitarisme)

Menurut CF Strong dalam bukunya A History of Modern Political Constitution (1963:84), negara kesatuan adalah bentuk negara yang wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional

Negara kesatuan mempunyai dua sistem, yaitu sentralisasi dan desentralisasi . 
  • Bersistem sentralisasi--> semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat negara kesatuan 
  • Bersistem desentralisasi--> daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
2. Alasan Indonesia Memilih Bentuk Negara Kesatuan

 Bentuk negara kesatuan tersebut didasarkan pada 5 (lima) alasan berikut.
  • Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
  • Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
  • Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
  • Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
  • Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.
3. Perkembangan Proses Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia

aPeriode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
  • Bentuk negara --> Kesatuan
  • Bentuk pemerintahan-->  Republik dan presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara.

  • Sistem pemerintahan--> Presidensial.
  • Landasan --> Undang-Undang Dasar 1945.

  • Departemen --> 12 departemen.
  • Provinsi --> Terdiri atas delapan wilayah yang terdiri dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil.
  • Tanggal 14 November 1945 - 27 Desember 1949  --> Sistem pemerintahan parlementer.
  • Kabinet yang dibentuk :
  1. Kabinet Amir Syarifudin I : 3 Juli 1947- 11 November 1947
  2. Kabinet Amir Syarifudin II: 11 November 1947-29 Januari 1948
  3. Kabinet Hatta I : 29 Januari 1948-4 Agustus 1949
  4. Kabinet Darurat (MrSjafruddin Prawiranegara) : 19 Desember 1948-4 Agustus1949
  5. Kabinet Hatta II : 4 Agustus 1949-20 Desember 1949)
bPeriode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
  • Landasan --> Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 (UUDS 1950).
  • Bentuk negara --> Kesatuan yang kekuasannya dipegang oleh pemerintah pusat.
  • Bentuk pemerintahan--> Republik, dengan kepala negara adalah seorang presiden yang dibantu oleh seorang wakil presiden.
  • Sistem pemerintahan-->  Parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
  • Kabinet yang dibentuk :
  1. Kabinet Natsir : 6 Sepetember 1950-27 April 1951
  2. Kabinet Sukiman-Suwirjo : 27 April 1951-3 april 1952
  3. Kabinet Wilopo : 3 April 1952-30 Juli 1953
  4. Kabinet Ali Sastroamidjojo I : 30 Juli 1953-12 Agustus 1955
  5. Kabinet Burhanudin Harahap : 12 Agustus 1955-24 Maret 1956
  6. Kabinet Ali Sastroamidjojo II : 24 Maret 1956-9 April 1957
  7. Kabinet Djuanda (Kabinet Karya) : 9 April 1957-10 Juli 1959
cPeriode 5 Juli 1959 sampai dengan 11 Maret 1966 (Masa Orde Lama) 

Kabinet yang dibentuk pada tanggal 9 Juli 1959 dinamakan Kabinet Kerja yang terdiri atas unsur-unsur berikut.
  1. Kabinet Inti, yang terdiri atas seorang perdana menteri yang dijabat oleh Presiden dan 10 orang menteri.
  2. Menteri-menteri ex officio, yaitu pejabat-pejabat negara yang karena jabatannya diangkat menjadi menteriPejabat tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, Udara, Kepolisian Negara, Jaksa agung, Ketua Dewan Perancang Nasional dan Wakil Ketua Dewan pertimbangan Agung.
  3. Menteri-menteri muda sebanyak 60 orang.
Pelaksaan pemerintahan pada periode ini, meskipun berdasarkan UUD 1945, dalam kenyataannya banyak terjadi penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945Berikut ini adalah beberapa penyimpangan selama pelaksanaan demokrasi terpimpin.
  1. Membubarkan DPR hasil pemilu dan menggantikannya dengan membentuk DPR Gotong Royong (DPRGR) yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  2. Membentuk MPR sementara yang anggotanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  3. Penetapan IrSoekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS.
  4. Membentuk Front Nasional melalui Penetapan Presiden No13 Tahun 1959 yang anggotanya berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan organisasi sosial politik yang ada di Indonesia.
  5. Terjadinya pemerasan terhadap PancasilaPancasila yang berkedudukan sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperas menjadi tiga unsur yang disebut Trisila, kemudian Trisila ini diperas lagi menjadi satu unsur yang disebut Ekasila. Ekasila inilah yang dimaksud dengan Nasakom (nasionalis, agama dan komunisme).
dPeriode 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998 (masa Orde Baru)
  • Sistem pemerintahan presidensial
  • Kelebihan dari sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut.
  1. Perkembangan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia yang pada tahun 1968 hanya 70 dollar Amerika Serikat dan pada 1996 telah mencapai lebih dari 1.000 dollar Amerika Serikat.
  2. Suksesnya program transmigrasi.
  3. Suksesnya program Keluarga Berencana.
  4. Sukses memerangi buta huruf.
Beberapa penyimpangan konstitusional yang paling menonjol pada masa Pemerintahan Orde Baru sekaligus menjadi kelemahan sistem pemerintahan Orde Baru adalah sebagai berikut.

1) Bidang Ekonomi
  • Terjadinya praktik monopoli ekonomi.
  • Pembangunan ekonomi bersifat sentralistik sehingga terjadi jurang pemisah antara pusatdan daerah.
  • Pembangunan ekonomi dilandasi oleh tekad untuk kepentingan individu.
2) Bidang Politik
  • Kekuasaan berada di tangan lembaga eksekutif.
  • Presiden sebagai pelaksana undang-undang kedudukannya lebih dominan dibandingkan dengan lembaga legislatif.
  • Pemerintahan bersifat sentralistik, berbagai keputusan disosialisasikan dengan sistem komando.
  • Tidak ada kebebasan untuk mengkritik jalannya pemerintahan.
  • Praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) biasa terjadi yang tentunya merugikan perekonomian negara dan kepercayaan masyarakat.
 3) Bidang hukum
  • Perundang-undangan yang mempunyai fungsi untuk membatasi kekuasaan presiden kurang memadai .
  • Supremasi hukum tidak dapat ditegakkan .
  • Hukum bersifat kebal terhadap penguasa dan konglomerat yang dekat dengan penguasa.
ePeriode 21 Mei 1998-sekarang (masa reformasi)

Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratisBerdasarkan hal itu, salah satu bentuk reformasi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah melakukan perubahan atau amandemen atas Undang-Undang Dasar 1945.

Perubahan UUD 1945 pada hakikatnya tidak mengubah sistem pemerintahan Indonesia, baik sebelum maupun sesudah perubahan sistem pemerintahan Indonesia tetap presidensialPerubahan tersebut telah mengubah peran dan hubungan presiden dengan DPRJika dulu presiden memiliki peranan yang dominan, bahkan dalam praktiknya dapat menekan lembaga-lembaga negara yang lain, maka kini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberi peran yang lebih proporsional (berimbang) terhadap lembaga-lembaga negara.Begitu pula kontrol terhadap kekuasaan
presiden menjadi lebih ketat.

B.  Proses Penyelenggaraan Negara dalam Konteks Federalisme 

1. Karakteristik Negara Federal

a. Pengertian negara federal

Abu Daud Busroh (1990:64) menyatakan bahwa negara federasi adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri dan kemudian negara-negara tersebut mengadakan ikatan kerja sama yang efektif, tetapi di samping itu negara-negara tersebut masih ingin mempunyai wewenang-wewenang yang dapat diurus sendiri.

b. Kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintahan federal

Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  • Hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  • Hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  • Hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  • Hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya hal pajak, bea cukai, monopoli, mata uang (moneter);
  • Hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya masalah pos, telekomunikasi, statistik.
c. Pembeda negara kesatuan dan federal

Menurut Rudolf Kranenburg sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto (2006:55) terdapat 2 (dua) kriteria yang membedakan negara kesatuan dan negara serikat.
  • Pertama, dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusatAdapun, dalam negara serikat, negara bagian memiliki wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal.
  • Kedua, dalam negara kesatuanwewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat. Adapun, pada negara serikat wewenang pembentuk undang-undang adalah pusat untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
2. Federalisme di Indonesia

Federalisme pernah diterapkan di Indonesia pada rentang 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agutus 1950. Pada masa ini yang dijadikan sebagai pegangan adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949. Berdasarkan konstitusi tersebut bentuk negara kita adalah serikat atau federasi dengan 15 negara bagian .Sistem pemerintahan yang dianut pada periode ini adalah sistem parlementer kabinet semu (quasi parlementer), dengan karakteristik sebagai berikut.
  1. Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh Presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya.
  2. Kekuasaan perdana menteri masih dicampurtangani oleh Presiden.
  3. Pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden bukan oleh parlemen.
  4. Pertanggungjawaban kabinet adalah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), namun harus melalui keputusan pemerintah.
  5. Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah. DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  6. Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.