Sabtu, 15 Februari 2020

Rangkuman APBN dan APBD (Tersedia versi Pdf) - Ekonomi (My Journey 1/31 )

Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN)

Pengertian APBN
    APBN adalah suatu daftar yang berisi rancangan mengenai pendapatan dan pengeluaran Negara dalam jangka waktu satu tahun.

Tujuan APBN
Ø      Meningkatkan transparansi pemerintah terhadap DPRD dan masyarakat.
Ø      Mempertajam prioritas dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan dana.
Ø      Meningkatkan kesejahtraan rakyat.
Ø      Kestabilan perekonomian.
Ø      Alat dalam mencapai tujuan fiskal.
Ø      Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam pemerintahan.

Fungsi APBN
Ø      Fungsi otorisasi-- Fungsi yang menjadi dasar dalam penerimaan dan pengeluaran dana dalam tahun yang bersangkutan.
Ø      Fungsi distribusi -- Fungsi untuk memeratakan dana setiap daerah dalam bentuk bantuan.
Ø      Fungsi alokasi -- Fungsi untuk menyalurkan dana dalam bentuk pembangunan.
Ø      Fungsi pengawasan -- Fungsi untuk menghindari salah sasaran dalam penggunaan dana.
Ø      Pengsi perencanaan -- Fungsi yang menjadi pedoman manajemen dalam menyusun APBN untuk tahun selanjutnya.
Ø      Fungsi stabilitas -- Fungsi untuk menjaga keseimbangan perekonomian.

Prinsip penyusunan APBN

1.      Prinsip anggaran berimbang , yaitu prinsip dimana penerimaan sama dengan pengeluaraan.
2.      Prinsip dinamis
Ø      Anggaran dinamis relative
Ø      Anggaran dinamis absolut
3.      Prinsip fungsional , yaitu prinsip dimana pinjaman luar negeri hanya untuk membiayai pembangunan bukan untuk membiayai pengeluaran rutin.

Asas penyusunan APBN

1.      Asas Kemandirian , artinya pembiayaan Negara didasari atas kemampuan Negara. Sedangkan pinjaman luar negeri hanya dijadikan untuk pelengkap.
2.      Penghematan dan efisiensi produktifitas .
3.      Penjaman prioritas keuangan.

Landasan penyusunan APBN

  • UUD 1945 Pasal 23 ayat 1 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun .
  • UU No.17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara.

Sumber-sumber pendapatan APBN

1.      Penerimaan dalam negeri

Pajak

-Pajak penghasilan migas dan nonmigas.
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBW)
-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
-Cukai
- Pajak lainnya

Penerimaan dalam negeri bukan pajak

  1. Penerimaan dari sumber daya alam.
  2. Bagian pemerintah atas laba BUMN.
  3. Penerimaan Negara bukan pajak lainnya.

2.      Hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri dan sumbangan lembaga swasta serta pemerintahan luar negeri.

Pengeluaran pemerintahan pusat

Belanja pemerintahaan pusat

  1. Belanja pegawai
  2. Belanja modal
  3. Belanja barang
  4. Pembayaran bunga utang
  5. Subsidi
  6. Belanja hibah
  7. Belanja social
  8. Belanja lainnya
  9. Tambahan belanja KL

Belanja daerah
  1. Dana berimbang ( Dana bagi hasil , dana alokasi khusus , dana alokasi umum)
  2. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian

Anggaran dan Pendapatan Belanja
 Daerah (APBD)

Pengertian APBD
        APBD adalah suatu daftar yang memuat rincian mengenai pendapatan dan pengeluaran daerah dalam jangka waktu satu tahun.

Fungsi APBD

  • Fungsi otorisasi -- Fungsi yang menjadi dasar dalam pendapatan dan pengeluaran Negara pada tahun yang bersangkutan.
  • Fungsi distribusi -- Fungsi untuk membagi dana dalam hal bantuan .
  • Fungsi alokasi -- Fungsi untuk menyalurkan dana dalam hal perbaikan atau meningkatan pembangunan.
  • Fungsi pengawasan -- Fungsi untuk menghindari kesalahan sasaran dalam penggunaan dana.
  • Fungsi perencanaan -- Fungsi yang menjadikan APBD tahun ini pedoman dalam penyusunan APBD pada tahun selanjutnya.

Landasan hukum
  • UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sumber Penerimaan Pemerintah Daerah .

  1. Pendapatan asli daerah

Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang didapat dari pajak dan retribusi daerah bersangkutan .

  1. Dana berimbang adalah dana yang didapat dari pemerintahan pusat . Dana berimbang dibagi menjadi 3 hal berikut ini .
    • Dana bagi hasil adalah dana yang digunakan untuk desentralisasi daerah.
    • Dana alokasi khusus adalah dana yang didapat untuk membiayai kebutuhan khusus.
    • Dana alokasi umum adalah dana yang didapat untuk membiayai pembangunan daerah.

  1. Dana pembiayaan adalah dana sisa anggaran tahun lalu , cadangan pemerintahan daerah , ataupun hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan.

Jenis-jenis Pengeluaran Pemerintahan Daerah

  • Berdasarkan urusan pemerintah , dana yang dikeluarkan untuk kebutuhan wajib yang menjadi pilihan pemerintahan daerah.
  • Berdasarkan fungsi , untuk menyelaraskan pengelolaan pemerintahan daerah.
  • Berdasarkan organisasi , pembiayaan yang berdasarkan susunan organisasi yang menjadi wewenang pemerintahan daerah.

Mekanisme Penyusunan APBD
  • Membuat kebijakan umum mengenai APBN.
  • Pemerintahan daerah mengajukan APBD pada DPRD.
  • DPRD mengadakan rapat apakah APBD tersebut disetujui atau ditolak.
  • Jika disetujui maka APBD akan disahkan oleh mentri dalam negeri.
  • Mentri dalam negeri bisa mengevaluasi kembali.

Pengaruh APBD pada perekonomian

  • Mengurangi jumlah kemiskinan.
  • Meningkatkan kesejahtraan.
  • Mempertajam prioritas dan mengifisiensikan pendapatan dan pengeluaran.
  • Menambah kesempatan kerja.


Contoh dari versi pdf



*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download Versi pdf