Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Negara
(APBN)
Pengertian
APBN
APBN adalah suatu daftar yang berisi
rancangan mengenai pendapatan dan pengeluaran Negara dalam jangka waktu satu
tahun.
Tujuan APBN
Ø
Meningkatkan
transparansi pemerintah terhadap DPRD dan masyarakat.
Ø
Mempertajam
prioritas dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan dana.
Ø
Meningkatkan
kesejahtraan rakyat.
Ø
Kestabilan
perekonomian.
Ø
Alat
dalam mencapai tujuan fiskal.
Ø
Meningkatkan
koordinasi antar bagian dalam pemerintahan.
Fungsi APBN
Ø
Fungsi
otorisasi--› Fungsi yang menjadi dasar dalam
penerimaan dan pengeluaran dana dalam tahun yang bersangkutan.
Ø
Fungsi
distribusi --› Fungsi untuk memeratakan dana
setiap daerah dalam bentuk bantuan.
Ø
Fungsi
alokasi --› Fungsi untuk menyalurkan dana dalam
bentuk pembangunan.
Ø
Fungsi
pengawasan --› Fungsi untuk menghindari salah
sasaran dalam penggunaan dana.
Ø
Pengsi
perencanaan --› Fungsi yang menjadi pedoman
manajemen dalam menyusun APBN untuk tahun selanjutnya.
Ø
Fungsi
stabilitas --› Fungsi untuk menjaga keseimbangan
perekonomian.
Prinsip
penyusunan APBN
1.
Prinsip
anggaran berimbang , yaitu prinsip dimana penerimaan sama dengan pengeluaraan.
2.
Prinsip
dinamis
Ø
Anggaran
dinamis relative
Ø
Anggaran
dinamis absolut
3.
Prinsip
fungsional , yaitu prinsip dimana pinjaman luar negeri hanya untuk membiayai
pembangunan bukan untuk membiayai pengeluaran rutin.
Asas penyusunan
APBN
1.
Asas
Kemandirian , artinya pembiayaan Negara didasari atas kemampuan Negara.
Sedangkan pinjaman luar negeri hanya dijadikan untuk pelengkap.
2.
Penghematan
dan efisiensi produktifitas .
3.
Penjaman
prioritas keuangan.
Landasan penyusunan
APBN
- UUD 1945 Pasal 23 ayat 1
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap
tahun .
- UU No.17 Tahun 2003 tentang
keuangan Negara.
Sumber-sumber
pendapatan APBN
1.
Penerimaan
dalam negeri
Pajak
-Pajak
penghasilan migas dan nonmigas.
-Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBW)
-Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)
-Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
-Cukai
- Pajak lainnya
Penerimaan
dalam negeri bukan pajak
- Penerimaan dari sumber daya
alam.
- Bagian pemerintah atas laba
BUMN.
- Penerimaan Negara bukan pajak
lainnya.
2.
Hibah
adalah semua penerimaan Negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri
dan sumbangan lembaga swasta serta pemerintahan luar negeri.
Pengeluaran
pemerintahan pusat
Belanja
pemerintahaan pusat
- Belanja pegawai
- Belanja modal
- Belanja barang
- Pembayaran bunga utang
- Subsidi
- Belanja hibah
- Belanja social
- Belanja lainnya
- Tambahan belanja KL
Belanja daerah
- Dana berimbang ( Dana bagi
hasil , dana alokasi khusus , dana alokasi umum)
- Dana Otonomi Khusus dan
Penyesuaian
Anggaran dan Pendapatan
Belanja
Daerah (APBD)
Pengertian
APBD
APBD adalah suatu daftar yang memuat rincian
mengenai pendapatan dan pengeluaran daerah dalam jangka waktu satu tahun.
Fungsi APBD
- Fungsi otorisasi --› Fungsi yang menjadi dasar
dalam pendapatan dan pengeluaran Negara pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi distribusi --› Fungsi untuk membagi dana dalam
hal bantuan .
- Fungsi alokasi --› Fungsi untuk menyalurkan dana dalam
hal perbaikan atau meningkatan pembangunan.
- Fungsi pengawasan --› Fungsi untuk menghindari
kesalahan sasaran dalam penggunaan dana.
- Fungsi perencanaan --› Fungsi yang menjadikan APBD
tahun ini pedoman dalam penyusunan APBD pada tahun selanjutnya.
Landasan
hukum
- UU No.32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
- UU No.33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sumber
Penerimaan Pemerintah Daerah .
- Pendapatan asli daerah
Pendapatan
asli daerah adalah pendapatan yang didapat dari pajak dan retribusi daerah
bersangkutan .
- Dana berimbang adalah dana yang
didapat dari pemerintahan pusat . Dana berimbang dibagi menjadi 3 hal
berikut ini .
- Dana bagi hasil adalah dana
yang digunakan untuk desentralisasi daerah.
- Dana alokasi khusus adalah
dana yang didapat untuk membiayai kebutuhan khusus.
- Dana alokasi umum adalah dana yang didapat untuk membiayai pembangunan daerah.
- Dana pembiayaan adalah dana
sisa anggaran tahun lalu , cadangan pemerintahan daerah , ataupun hasil
penjualan kekayaan yang dipisahkan.
Jenis-jenis
Pengeluaran Pemerintahan Daerah
- Berdasarkan urusan pemerintah ,
dana yang dikeluarkan untuk kebutuhan wajib yang menjadi pilihan
pemerintahan daerah.
- Berdasarkan fungsi , untuk
menyelaraskan pengelolaan pemerintahan daerah.
- Berdasarkan organisasi ,
pembiayaan yang berdasarkan susunan organisasi yang menjadi wewenang
pemerintahan daerah.
Mekanisme
Penyusunan APBD
- Membuat kebijakan umum mengenai
APBN.
- Pemerintahan daerah mengajukan
APBD pada DPRD.
- DPRD mengadakan rapat apakah
APBD tersebut disetujui atau ditolak.
- Jika disetujui maka APBD akan
disahkan oleh mentri dalam negeri.
- Mentri dalam negeri bisa
mengevaluasi kembali.
Pengaruh
APBD pada perekonomian
- Mengurangi jumlah kemiskinan.
- Meningkatkan kesejahtraan.
- Mempertajam prioritas dan
mengifisiensikan pendapatan dan pengeluaran.
- Menambah kesempatan kerja.
Contoh dari versi pdf
*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.
Download Versi pdf