Perpajakan
A. Definisi Pajak
1.Pajak dan Retribusi Daerah
Pajak adalah iuran yang harus dibayarkan masyarakat kepada pemerintah yang bersifat memaksa. Sedangkan retribusi daerah adalah pungutan yang dibebankan kepada orang atau lembaga tertentu atas jasa atau fasilitas yang khusus disediakan oleh pemerintahan daerah.
2. Perbedaan Pajak dan Retribusi Daerah
3. Fungsi pajak dalam perekonomian
- Fungsi Anggaran ( Pemasukan kas Negara).
- Fungsi pembiayaan ( Membiayai kegiatan Negara atau pembangunan).
- Fungsi stabilitas( Menciptakan kestabilan perekonomian).
- Fungsi retribusi perdagangan( Pembiayaan fasilitas umum atau pencipta lapangan kerja ).
4. Jenis-jenis Pajak di Indonesia
a. Berdasarkan pihak yang menanggung
1.)Pajak langsung --> PBB , PPh , dll.
2.) Pajak tidak langsung --> PPN, PPnBW , cukai , dan bea material.
b. Berdasarkan pihak yang memungut
1.) Pajak negara
2.) Pajak daerah
c.Berdasarkan sifatnya
1.) Pajak subjektif , misalnya Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi dan Bangunan.
2.) Pajak Objektif , misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBW)
5. Unsur -unsur dalam Pajak
1. Subjek pajak --> Orang yang dikenakan pajak.
2. Objek pajak --> Barang yang menjadi sasaran pajak .
3. Wajib pajak --> Orang yang mengurus pajak.
4.Tarif pajak --> Besarnya biaya yang harus dibayarkan. Jenis-jenis tarif pajak :
- Proposional yaitu tarif pajak yang presentasinya tetap . Contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai sebesar 5%. Seberapapun jumlah nominalnya presentasi dari pajak tersebut tidak akan berubah .
- Progresif yaitu tarif pajak yang presentasinya meningkat jika objek pajaknya bertambah.
- Defresif yaitu tarif pajak yang presentasinya makin rendah jika objeknya bertambah.
6. Teori pemungutan pajak
- * Teori asurasi , teori yang menyatakan pemerintah berhak mendapatkan pajak karena telah memberi perlindungan atas hak-hak warga negara.
- *Teori kepentingan , teori ini menyatakan pemerintah berhak untuk mendapatkan pajak karena telah melindungi kepentingan rakyat.
- *Teori gaya pikul , teori ini menyatakan rakyat harus memikul biaya pajak karena telah menikmati jasa dan fasilitas yang telah pemerintah berikan.
- *Teori kewajiban mutlak , teori ini menyatakan rakyat harus membayar pajak karena rakyat merupakan bagian dari pemerintahan dan terikat dalam aturan yang sudah ditetapkan.
- *Teori daya beli , teori ini menyatakan bahwa pajak adalah pompa untuk menarik daya beli masyarakat dan pada akhirnya dipompakan kembali pada masyarakat.
- *Teori pembenaran pancasila , yaitu teori yang menyatakan bahwa pajak adalah suatu pengorbanan rakyat kepada negara berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong .
7. Prinsip-prinsip pemungutan pajak
- * Prinsip keadilan
- *Prinsip kepastian
- *Prinsip kecocokan /kelayakan
- *Prinsip ekonomi
8. Asas dan sistem pajak
a. Asas pajak
- Asas domisili yaitu pajak yang dikenakan kepada setiap rakyat yang bertempat tinggal di daerahnya harus membayar pajak penghasilan baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
- Asas sumber yaitu pajak yang bersumber dari wilayahnya baik bagi mereka yang tinggal di dalam negeri maupun luar negeri.
- Asas kebangsaan , hal ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri yang bertempat tinggal di Indonesia atau menikmati sumber di Indonesia.
- Bahwa pemungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melakukan kewajiban perpajakan yang diperlukan guna membiayai pembangunan nasional.
- Bahwa tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat wajib pajak sendiri.
- Bahwa anggota masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan untuk kegotongroyongan nasional melalui sistem menghitung dan membayar sendiri pajak terutang kepada negara.
9. Sanksi dari Kelalaian Wajin Pajak
- Sanksi administrasi yaitu sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak karena tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana ditentukan dalam undang-undang perpajakan yaitu dengan denda administrasi pajak dan bunga pajak , serta kenaikan pajak hingga 50%.
- Sanksi Pidana ,Sanksi berupa pidana karena melakukan kealpaan dan kesengajaan dalam melanggar aturan tertentu pada undang undang , yaitu :
- Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi tidak benar . Hukumannya adalah dipenjara satu tahun dan denda 2x pajak terutang.
- Sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan tanpa hak NPWP atau nomor PKP , maka hukuman penjara kurang lebih 6 tahun dan denda paling tinggi 4x pajak terutang.
B. Perhitungan Tarif Pajak
1. Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan subjek pajak.
Rumus perhitungan PPh
PTKP adalah Penghasilan tidak kena pajak yang perhitungannya didapat dari :
PKP = penghasilan bersih - PTKP
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak bumi dan bangunan merupakan pajak yang dikenakan terhadap orang atau badan yang memiliki permukaan bumi dan bangunan yang dibuat secara tetap di atasnya. Tetapi terdapat beberapa objek tanah atau bangunan yang tidak dikenakan pajak yaitu tanah dan bangunan sebagai berikut .
- Untuk kepentingan umum .
- Situs peninggalan purbakala ,hutan lindung, dan suaka alam.
- Hutan wisata .
- Gedung-gedung pemerintahan.
Rumus perhitungan PBB
Keterangan :
- NJOP adalah nilai jual objek pajak yang didapat dari harga jual bumi dan bangunan.
- NJOPTKP adalah nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak yaitu sebesar 12 juta.
- Tarif PBB adalah 0,5%.
- Tarif NJKP adalah sebagai berikut.
- Perumahan < 1 miliar adalah 20%
- Perumahan > 1 miliar adalah 40%
- Perkebunan , kehutanan , dan pertambangan sebesar 40% .
Bea materai diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 1985 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 1986. Adapun yang menjadi objek bea materai adalah sebagai berikut.
- Semua dokumen surat-surat yang berbentuk surat perjanjian.
- Semua akta yang dibuat dihadapan notaris dan PPAT dalam jual beli tanah atau hibah.
- Surat yang memuat jumlah uang sebagai bukti pembayaran .
- Cek.
Dokumen-dokumen yang memuat jumlah uang sebagai bukti pembayaran atau surat berharga lainnya sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp250.000 dikenakan bea materai Rp500 . Sedangkan diatas Rp250.000 sampai dengan 1 juta dikenakan bea materai Rp 1000 .Adapun dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 1 juta dikenakan bea materai 2 ribu.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas penjualan atau penyerahan barang. Tarif PPN paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang- barang yang tergolong barang mewah.
a. Subjek pajak PPnBM
Subjek pajak PPnBM adalah pengusaha ,pengimpor ,atau pedagang yang menjual barang-barang yang tergolong barang mewah. Namun pada kenyataannya, biasanya PPnBM dilimpahkan kepada konsumen atau pembeli . Dengan demikian, konsumen lah yang membayar PPN dan PPnBM atas barang yang dibelinya.
b. Tarif pajak PPnBM
Tarif pajak PPnBM adalah 10%, 20%, 30%, 40%, 50% dan 75%.
Download Versi Pdf
Rangkuman Materi Pajak (Berwarna)
Rangkuman Materi Pajak (Hitam putih)