Selasa, 31 Maret 2020

Rangkuman Materi Seni Budaya Kelas 11 Semester 2 (My Journey)

A.Pameran karya seni rupa

Pameran karya seni rupa adalah suatu cara untuk menyampaikan hasil karya seni rupa kepada masyarakat. Dalam melakukan pameran karya seni rupa terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan .

1.     Perencanaan pameran karya seni rupa

Dalam melakukan segala kegiatan , perencaaan merupakan hal yang paling mendasar yang akan menentukan apakah kegiatan tersebut akan berjalan dengan baik atauapun kurang baik. Berikut beberapa hal yang harus dilakukan sebelum mengadakan pameran.

Ø      Memilih Ketua , sekertaris , dan bendahara Pemilihan ketua merupakan langkah pertama yang harus diambil karena ketua merupakan orang yang bertanggung jawab atas kesuksesan suatu pagelaran pameran karya seni rupa. Jadi pagelaran itu sukses atau tidaknya ditentukan oleh kualitas dari ketua tersebut. Dibantu oleh sekertaris sebagai orang yang akan mendata semua hal yang berkaitan dengan pameran. Dan bendaharan yang berugas sebagai pemegang anggaran atau dana kegiatan.
Ø      Membentuk kepanitiaan dan pembagian tugas kepanitiaanHal ini merupakan langkah kedua yang harus dilakukan karena seorang ketua tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik jika tidak adanya kerja sama . Terlebih kita tentunya tidak dapat melakukan semua hal sendiri , oleh karena itu diperlukan pembagian tugas agar semuanya berjalan dengan baik.
Ø      Memilih seksi seksi . Seksi-seksi merupakan anggota panitia yang bekerjasama membantu menyukseskan kegiatan pameran.
Ø      Membuat proposal pameran . Proposal pameran menjadi hal yang sangat penting untuk mengadakan sebuah pameran , terlebih jika pameran yang kita lakukan memerlukan biaya yang tidak sedikit dan harus memiliki izin pada pihak tertentu .
Ø      Pengumpulan hasil karyaLangkah terakhir yang pasti sangat penting dan merupakan yang menjadi sorotan dalam pameran , apalagi kalau bukan hasil karya yang akan dipamerkan.

2.     Persiapan pameran karya seni rupa

Setelah kita melakukan perencanaaan , tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah persiapan pameran karya seni rupa . Persiapan tersebut dapat kita lakukan sebagaimana berikut ini .
Ø      Menentukan jenis pameran.
Ø       menentukan tema pameran .
Ø      menentukan tempat pameran yang sesuai dengan kegiatan.

3.     Pelaksanaan pameran karya seni rupa

Ø       Penataan ruangan.
Ø      penataan hasil karya.
Ø      Kelengkapan informasi.
Ø      Penutup.
Ø      Evaluasi.



B. Menganalisis Konsep , Prosedur ,Fungsi ,Tokoh ,dan Nilai 

Estetis Karya Seni Rupa

1 Konsep dalam pengkajian seni rupa
  • Aspek keterampilan
  • Aspek kreativitas
  • Aspek visual
  • Aspek konseptual
2. Prosedur
Prosedur merupakan langkah-langkah yang ditempuh untuk menghasilkan suatu karya. Misalnya dalam menentukan ide , sketsa , gambar , dan lainnya.

3. Fungsi karya seni rupa
Fungsi seni bagi perupa terapan adalah menciptakan benda-benda yang estetis. Dalam konteks masyarakat seni terapan berfungsi memenuhi kebutuhan benda fungsional yang indah . Fungsi seni bagi perupa murni adalah media ekspresi, sementara bagi apresiator adalah sarana untuk mendapatkan pengalaman estetis dan nilai seni.

4. Tokoh Seni Rupa
Ada beberapa tokoh seni rupa di Indonesia seperti Raden Saleh, Affandi, Basuki Abdullah, Sudjojono, GM Sidharta, Popo Iskkamur, Barli dan Sasmitawinata dan masih banyak yang lainnya. Sedangkan tokoh-tokoh seni rupa mancanegara seperti Rembrant, Vincent Van Gogh, Andy Warhol, Kandinsky, dan sebagainya. 

5. Nilai estetis
Estetika identik dengan seni dan keindahan. Namun perkembangan konsep dan bentuk karya seni menyebabkan pembicaraan tentang estetika tidak lagi semata-mata merujuk pada keindahan yang sedap dilihat mata. Nilai estetis pada sebuah karya seni rupa dapat bersifat objektif dan subjektif. Nilai estetisobjektif adalah nilai pada wujud karya seni rupa secara fisik . Sedangkan nilai estetis subjektif adalah nilai yang sesuai dengan selera orang yang melihatnya.


C. Pengkajian, Perkembangan dan Fenomena Seni Rupa

1. Pengkajian seni rupa


Ditinjau dari segi fungsinya seni rupa dibedakan menjadi 2 sebagai berikut

  • Seni rupa murni yaitu suatu karya yang dinikmati nilai keindahannya saja.
  • Seni rupa terapan yaitu suatu karya yang memiliki nilai keindahan sekaligus kegunaan.
Menurut dimensinya karya seni rupa dapat dibagi menjadi dua yaitu karya seni rupa dua dimensi dan karya seni rupa 3 dimensi sebagai berikut.

  • Karya seni dua dimensi adalah karya seni yang hanya dapat dilihat dari satu arah saja dan ciri yang paling penting adalah karya seni dua dimensi hanya memiliki panjang dan lebar.
  • Karya seni tiga dimensi adalah karya seni yang bisa dilihat dari segala arah. karya seni tiga dimensi juga memiliki ukuran panjang lebar dan tinggi.

2. Perkembangan dan fenomena seni rupa

Seni Rupa Pramodern

 Seni rupa pramodern adalah sebuah karya seni yang hadir sebelum terjadinya peningkatan pada industri atau sebelum zaman modern . Hasil karya yang dihasilkan dari seni rupa pramodern ini sangat kental dengan adat dan budaya yang ada pada masyarakat .Seni rupa pramodern dibagi menjadi seni rupa primitivisme , naturalisme , realisme, dan seni rupa dekorativisme.

1. Seni rupa primitivisme

Seni rupa primitivisme merupakan aliran seni yang dilakukan oleh seorang seniman berdasarkan pada sebuah objektivitas yang diinginkan. Ciri-ciri dalam aliran primitivisme sebagai berikut.
a. Terlihat sebuah objek yang sangat sederhana. 
b. Aliran ini sangat terlihat dengan kehidupan sebuah manusia pada zaman dahulu 
c. Menggambarkan sebuah objek dengan bagian yang sangat datar.
2. Naturalisme

Naturalisme adalah karya seni yang teknik pelukisannya berpatokan pada alamCiri-ciri aliran naturalisme sebagai berikut.
a. Mengutamakan unsur-unsur keindahan. 
b. Tidak banyak melibatkan ekspresi melainkan sebuah objek yang nyata. 
c. Selalu berusaha menampilkan unsur alam yang objektif.
3. Realisme

Realisme adalah aliran seni yang mengungkapkan kenyataan yang terjadi di duniaCiri-ciri aliran realisme sebagai berikut.

  • Gambar sesuai dengan fakta-fakta.
  • Meniru bentuk-bentuk di alam secara akurat.
  • Tidak melebih-lebihkan unsur warna dan kelebihan seni.
4 Seni rupa dekorativisme

Seni rupa dekorativisme merupakan seni yang menonjolkan penyederhanaan bentuk dengan mengadakan distorsi. Ciri-ciri seni rupa dekorativisme sebagai berikut.

  • Bersifat kegarisan, berpola , ritmis, pewarnaan dan rata secara umum mempunyai kecenderungan kuat untuk menghias.
  • Seni rupa dekorativisme dibagi menjadi dua yaitu dekoratif figuratif dan dekoratif geometris.

Seni Rupa Modern

      Seni rupa modern adalah seni rupa yang tidak terbatas pada kebudayaan , namun tetap pada filosofi dan aliran-aliran seni rupa. Seni rupa modern juga sering disebut seni rupa pembaruan karena seni rupa modern merupakan hasil kreativitas untuk menciptakan karya yang baru. Seni rupa pramodern menjadi seni optik, seni kontemporer, seni pop.

1.) Seni optik

Seni optik adalah gaya seni yang menggunakan ilusi optik. Perkembangan seni optik tidak dapat dipisahkan dari pengaruh perkembangan berbagai ilmu seperti ilmu fisika, anatomi, dan teori warna. Seni optik bersifat abstrak, kebanyakan berbentuk potongan yang hanya dibuat dengan warna hitam putih. Ciri-ciri seni optik sebagai berikut.
A karya seni pop art boleh mengabaikan hasil pandangan mata.B kebanyakan berbentuk geometri. pemilihan garis warna dan bentuk dilakukan dengan berhati-hati untuk mendapatkan kesan yang maksimum.
2. Seni kontemporer

Seni kontemporer adalah seni yang tidak terikat oleh aturan-aturan kuno. Ciri-ciri seni kontemporer sebagai berikut.

  • Tidak terikat aturan pada zaman dahulu.
  • Berkembang sesuai zaman.
  • Tidak ada sekat antara berbagai disiplin seni.
  • Meleburnya batas-batas antara seni lukis ,seni patung, seni grafis ,hingga aksi politik
  • Bersifat moralistik sehingga cenderung diminati media massa
3.Seni Pop

Seni pop merupakan seni yang mendobrak batas-batas artian seni yang agung. Budaya pop tumbuh dari pertemuan beberapa kecenderungan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat pada pertengahan tahun 1950-an. Ciri khas pop art sebagai berikut.

  • Penggabungan foto serta permainan warna yang berani, 
  • Kadang disertai penggunaan simbol-simbol untuk menyampaikan pesan si pembuatnya. 
  • Desain pop art seringkali menggunakan teks berukuran besar dengan stroke yang tebal.
4.Seni konseptual

Seni konseptual adalah gerakan seni yang lahir bersamaan waktunya dengan seni minimal, yakni pada pertengahan tahun 1960. Seni konseptual menemukan spektrum baru dalam seni rupa sebagai pengganti kiasan atau pantun dalam bahasa.

Seni rupa postmodern

Seni rupa postmodern merupakan gaya seni rupa perpaduan antara penyederhanaan bentuk dan sedikit ornamental, yang lebih bebas tanpa terikat dengan aturan tertentu.


A. Pertunjukan Musik Barat

1.) Pengertian musik Barat
Musik barat adalah suatu aliran musik yang berasal dari negara-negara Barat.

2.) Cara Penyajian musik Barat
  • Penyajian musik elektrik, yaitu penyajian musik menggunakan alat-alat musik listrik.
  • Penyajian musik orkestra, yaitu penyajian musik menggunakan berbagai macam alat musik yang dimainkan bersama-sama.
  • Penyajian musik tunggal, yaitu penyajian yang hanya menggunakan satu alat musik saja.
  • Penyajian kelompok musik terbatas , yaitu penyajian yang berbentuk duet alat musik.

B. Memainkan Alat Musik Barat

1.) Dasar-dasar bermain alat musik Barat

      Berdasarkan jenisnya musik barat dapat digolongkan sebagai berikut .
a. Alat musik ritmis, yaitu alat musik yang tidak memiliki nada dan berfungsi untuk mengiringi lagu.
* Tabla
* Drum set
* Pauken atau timpani
* Tamborin
* Simbal
 b . Alat musik melodis, yaitu alat musik yang mempunyai melodi dalam sebuah lantunan lagu-lagu namun umumnya tidak dapat memainkan kord sendirian.
* Pianika
* Recorder
* Harmonika
* Terompet
* Biola

Terdapat dua teknik dalam permainan alat musik melodis sebagai berikut. 
*Teknik legato yaitu memainkan alat musik melodis yang panjang-panjang sesuai dengan ketukan not. 
*Teknik stacatto yaitu memainkan alat musik dengan teknik terputus-putus. 
 c. Alat musik harmonis, yaitu alat musik yang berfungsi sebagai melodis dan sekaligus ritmis.
* Gitar
* Keyboard
* Electone
* Piano

2.) Memainkan alat musik dalam grup

 Memainkan alat musik dalam grup biasa disebut dengan ansambel. Musik ansambel sejenis dapat dibedakan menjadi  ansambel petik, ansambel tiup ,ansambel perkusi, dan ansambel gesek .

a.) Ansambel petik gitar, yaitu kelompok musik yang hanya memainkan alat musik gitar.
b.) Ansambel tiup, yaitu kelompok musik yang hanya memainkan alat musik tiup seperti klarinet, terompet , saksofon, dan lain-lain.
c.) Ansambel perkusi, yaitu kelompok musik yang hanya memainkan alat musik perkusi . Di Indonesia cukup banyak ansambel perkusi, misalnya rampak gendang, rebana, drumband ,marching band , gendang dan lain-lain.
d.) Ansambel gesek, yaitu kelompok musik yang hanya memainkan alat musik gesek seperti biola, selo, kuarter gesek , dan lain-lain

C. Persiapan Pagelaran Musik Barat

Terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pergelaran musik Barat yaitu sebagai berikut.
1.) Rumuskan nama dan tema pergelaran.
2.) Rumuskan latar belakang, tujuan , dan manfaat diadakan pergelaran.
3.) Rumuskan bentuk pergelaran.
4.) Rumuskan pihak yang mendukung acara pergelaran.
5.) Menentukan karya musik yang akan ditampilkan.
6.) Menentukan tempat dan jumlah penonton.
7.) Merumuskan rincian jadwal kerja.
8.) Menentukan anggaran.
9.) Menentukan penanggung jawab dan susunan panitia.
10.) Sertakan lampiran yang diperlukan.


D. Membuat Tulisan Musik Barat

1.) Tulisan mengenai sejarah musik
Terdapat beberapa hal penting dalam tulisan sejarah musik yaitu deskriptif tentang musik dalam masyarakat, riwayat seniman, riwayat musik, sejarah notasi ,kritik, perbandingan gaya ,dan perkembangan musik . Selain itu, tulisan musik juga memuat peristiwa pengaruh antara seni musik dari masyarakat satu dengan masyarakat lainnya.


2.)Tulisan jurnalisme musik
Tulisan jurnalisme musik adalah tulisan yang berisi ulasan seni musik ,khususnya pertunjukan musik atau peristiwa musik yang lain . Ada dua jenis tulisan jurnalisme tentang musik yaitu resensi dan review. 

3.)Tulisan mengenai kritik musik

a. Pengertian, fungsi , dan tujuan kritik

Kritik musik adalah menganalisis atau mengevaluasi karya musik dengan tujuan untuk meningkatkan apresiasi atau memperbaiki kualitas musik tersebut.  
Tujuan adanya kritik musik yaitu evaluasi seni , apresiasi seni, dan pengembangan seni ke taraf yang kreatif dan inovatif. Fungsi kritik musik sebagai berikut .
  • Pengenalan karya musik kepada masyarakat.
  • Jembatan antara pencipta, penyaji , dan pendengar.
  •  Evaluasi evaluasi diri bagi pencipta dan penyaji musik.
  • Pengembangan mutu karya musik.

b. Jenis kritik musik berdasarkan pemanfaatannya 
  • Kritik jurnalistik , yaitu kritik yang disajikan dalam surat kabar atau koran.
  • Kritik populer, kritik yang disajikan kepada masyarakat luas atau umum.
  • Kritik ilmiah, yaitu kritik yang bersifat akademis dengan kepekaan yang tinggi.
  • Kritik pedagogik , yaitu kritik yang diterapkan oleh pengajar kesenian dalam lembaga pendidikan.
c. Penyajian kritik seni musik
  • Deskripsi.
  • Analisis formal.
  • Interpretasi.
  • Evaluasi atau penilaian.

4.) Tulisan untuk pendidikan dan pembelajaran musik

Terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan tema dalam membuat tulisan untuk pendidikan seperti tulisan mengenai teknik bermain gitar , teknik bermain piano, teknik permainan drum , harmoni dalam seni musik, tempo, dinamik dan sebagainya .


Seni Tari Kreasi

A. Teknik Pentas Tari Kreasi

1.)Pengertian
Tari kreasi adalah suatu inovasi dari tari tradisional agar terlihat lebih modern dan diterima oleh masyarakat luas.

2.) Bentuk panggung
Berikut beberapa bentuk panggung dalam pertunjukan seni tari.
  • Pendapa yaitu tempat pertunjukan yang berbentuk segi empat yang memiliki empat Saka guru.
  • Panggung proscenium , yaitu panggung yang hanya dapat disaksikan dari arah depan saja.
  • Panggung tapal kuda ,yaitu panggung yang dapat disaksikan penonton dari sisi kanan ,kiri, dan depan .
  • Panggung outdoor, yaitu panggung yang berada di luar ruangan.
  • Panggung leter L ,yaitu panggung yang disaksikan dari dua sisi memanjang dan sisi melebar.
  • Panggung Arena, yaitu panggung berbentuk melingkar.
3.)Tujuan perancangan set pementasan
  • Atraktif.
  • Bermanfaat.
  • Ekspresif.
  • Praktis.
  • Sederhana.

B. Langkah-langkah Menyusun Pengembangan Tari Kreasi

1.) Menentukan tema
Tema adalah langkah pertama yang harus dilakukan dalam mengembangkan tari kreasi, oleh karena itu tema harus dipikirkan dengan matang.

2.) Eksplorasi gerak tari
Dalam berlatih gerakan tari harus memperhatikan beberapa hal berikut ini
  • Sikap badan dalam melakukan gerak tari.
  • Kesesuaian gerak dengan iringan tari.
  • Penghayatan terhadap gerak yang dilakukan.
3.) Menyiapkan iringan tari
Dalam membuat gerakan tari dibantu oleh penata iringan. Berikut ini langkah-langkah membuat iringan tari.
  • Penata tari memberitahukan kepada penata iringan tentang tema tari.
  • Penata iringan menentukan alat musik yang akan digunakan.
  • Penata iringan membuat pola iringan. 
  • Para pemain musik untuk iringan tari berlatih membunyikan alat-alat musik.
  • Para penari dan pemain musik bergabung antara gerak dan iringan sampai sesuai.

4.)  Menyiapkan pendukung-pendukung lainnya

Unsur pendukung karya tari ada berbagai macam dalam penyusunan sebuah karya tari semua unsur pendukung tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

C. Cara Evakusi , Bentuk , Jenis, Nilai Estetik , dan Fungsi dalam Tari Kreasi

1. Konsep evaluasi Tari

Evaluasi merupakan penilaian yang diberikan pada suatu karya. Fungsi dari evaluasi ini adalah untuk saling mengasah ide , membagi ilmu , dan membangun kemampuan berargumentasi secara lisan ataupun secara tertulis.

2. Cara menulis evaluasi
  • Menuliskan pendapat mengenai bagian dari tari yang paling mengesankan.
  • Menganalisis gerakan dengan memberikan argumen yang jernih mengenai keunggulan maupun kelemahan tari.
  • Mengevaluasi tarinya yaitu mengemukakan pendapat mengenai tari tersebut.

3. Bentuk, jenis ,nilai estetis, dan fungsi dalam tari kreasi
  •  Bentuk penyajian tari kreasi
1. Tari kontemporer, yaitu tari yang berkembang  karena adanya pengaruh  modernisasi.
2. Tari modern, yaitu tari yang mengungkapkan emosi manusia secara bebas.
  • Jenis penyajian tari kreasi
1. Tari tunggal adalah tarian yang memang dibawakan oleh satu orang.
2. Tari berpasangan adalah tari yang dilakukan oleh dua orang.
3. Tari berkelompok adalah tarian yang oleh tiga orang atau lebih.
4. Drama Tari adalah bentuk penyajian tari yang dibumbui oleh suatu drama.
5. Tari bertema adalah bentuk penyajian tari yang mengekspresikan suatu tema.
  • Nilai estetika Tari.
Nilai estetika tari adalah nilai keindahan yang diekspresikan dari sebuah tarian. Umumnya untuk menilai karya tari , dilakukan dengan memperhatikan konsep estetis sebagai berikut.
  1. Wiraga ,yaitu penilaian terhadap keterampilan gerakan.
  2. Wirama ,yaitu penilaian terhadap keselarasan gerakan dengan Irama .
  3. Wirasa ,yaitu penilaian terhadap keselarasan gerakan dengan ekspresi jiwa.

A. Teater Modern

Teater adalah sebuah drama atau kisah kehidupan manusia yang kemudian dipentaskan diatas panggung. Teater modern adalah suatu karya untuk mengekspresikan sesuatu di atas panggung.

B. Konsep , Teknik , dan Prosedur Seni Teater Modern

1. Konsep dalam seni teater modern

Terdapat beberapa konsep dalam teater yang harus diperhatikan seperti berikut ini.

a. Konsep pemilihan naskah
 Naskah merupakan ciri dari teater modern. Naskah ini ditulis oleh seorang penulis naskah. Dalam penulisannya diperlukan kesabaran dan ketelitian agar cerita tetap logis dan diterima oleh penonton.

b. Konsep pemain
Pemain adalah orang yang menghidupkan cerita dalam sebuah teater. Agar cerita dalam teater tersebut menjadi hidup, pemain dituntut untuk menguasai aspek-aspek pemeranan yang dilatih secara khusus yaitu jasmani, rohani, dan intelektual. Adapun jenis-jenis peran seorang pemain dalam teater adalah sebagai berikut.
  1. Protagonis adalah peran utama yang menjadi pusat dari cerita.
  2. Antagonis adalah peran lawan.
  3. Deutragonis adalah tokoh lain yang berada di pihak tokoh protagonis.
  4. Tritagonis adalah peran penengah yang bertugas menjadi pendamai antara protagonis dan antagonis.
  5. Foil adalah peran yang tidak secara langsung terlibat dalam konflik tetapi ia diperlukan guna menyelesaikan cerita.
  6. Utility adalah peran pembantu atau sebagai tokoh pelengkap untuk mendukung rangkaian cerita.
c. Konsep tata pentas.
Tata pentas atau tata panggung adalah pengaturan properti panggung dalam sebuah teater. Berikut ini beberapa jenis panggung yang dapat dipilih dalam pementasan teater.
  1. Panggung konvensional, yaitu panggung yang menggunakan batas depan.
  2. Panggung arena ,yaitu panggung yang berbentuk sejajar dan dekat dengan penonton.
  3. Panggung terbuka ,yaitu pementasan yang dilaksanakan di luar ruangan.
d. Konsep tata pencahayaan

Tata lampu berfungsi untuk membangun suasana jika pementasan teater dilakukan siang hari dan di ruang terbuka maka tidak diperlukan tata lampu. Penata cahaya harus memahami fungsi cahaya dalam sebuah pertunjukan teater , yaitu sebagai berikut.
  1. Cahaya sebagai penerangan yaitu untuk menerangi ruangan agar tidak gelap.
  2. Cahaya sebagai penyerahan penyinaran yaitu untuk menerangi bagian-bagian tertentu saja.
e. Konsep tata iringan dan musik
Tata musik adalah pengaturan musik untuk mengiringi pementasan teater yang berguna untuk penekanan pada suasana permainan dan mengiringi pergantian babak dan adegan.

f. Konsep  tata rias dan busana
Tata rias merupakan salah satu konsep yang memegang peranan penting dalam pementasan teater. Tata rias dapat mengubah dan menguatkan karakter tokoh. Berikut ini fungsi tata rias.
  1. Merias tubuh aktor.
  2. Mengatasi efek Tata lampu yang kuat.
  3. Mengubah wajah, kepala ,dan tubuh sesuai dengan peran yang dikehendaki.
g. Konsep penonton
Tujuan akhir suatu pementasan lakon adalah penonton. Respon penonton atas lakon akan menjadi suatu respon melingkar antara penonton dengan pementasan.

h. Konsep properti
Properti merupakan perlengkapan yang dibutuhkan dalam teater untuk mendukung cerita dari teater tersebut. Properti memberi mempunyai fungsi untuk menegaskan status atau profesi dari pemain.

i. Sutradara
Sutradara adalah orang yang bertugas untuk menafsirkan naskah ke dalam bentuk seni teater yang utuh.

2.Teknik pementasan seni teater
  • Teknik tata panggung perlu merancang untuk keluar masuk pemain.
  • Teknik tata lampu diperlukan jika pertunjukan dilakukan pada malam.
  • Teknik iringan pada pementasan teater perlu dirancang secara matang.

3.Prosedur pementasan
Hal utama yang harus diperhatikan dalam pementasan adalah memastikan kepanitiaan berjalan dengan baik dan lancar. Oleh karena itu , perlunya Standar Operasional Prosedur (SOP) baik sebelum pementasan dimulai atau sesudah pementasan dimulai. Setiap unit kerja harus mematuhi SOP yang telah dibuat.

Contoh dari versi pdf


*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.


Lihat juga :

Daftar Pustaka
https://www.mikirbae.com/2016/03/tokoh-seni-rupa-indonesia-dan.html

Kamis, 19 Maret 2020

Rangkuman Materi Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia Kelas 11 - PKN

A. Hakikat Sistem Hukum

1.Pengertian hukum
Hukum adalah suatu norma yang manfaat untuk mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bermasyarakat ataupun bernegara.

2.Unsur-unsur hukum
  • Mengatur tentang tingkah laku manusia dalam hidup masyarakat.
  • Peraturan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang membuat peraturan.
  • Aturan hukum bersifat memaksa dan mengikat.
  • Peraturan memuat sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

3.Ciri-ciri hukum
  •  Adanya perintah atau larangan.
  • Perintah atau larangan tersebut Harus dipatuhi oleh semua orang dan bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi.
Lihat berbagai powerpoint, rangkuman, artikel, dan lainnya disini.

4.Penggolongan hukum

a. Berdasarkan ruang lingkup wilayahnya
  • Hukum lokal, yaitu hukum yang berlaku didaerah tertentu saja.
  • Hukum nasional ,yaitu hukum yang berlaku di suatu negara.
  • Hukum internasional ,yaitu hukum yang berlaku antar negara dalam dunia internasional.
b.Berdasarkan bentuknya.
  • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang yang tidak ditulis secara resmi tetapi masih hidup dan terpelihara dalam masyarakat.
  • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang ditulis secara resmi oleh lembaga yang berwenang.
c. Berdasarkan sumbernya
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang berasal dari undang-undang.
  • Hukum kebiasaan , yaitu hukum yang bersumber dari aturan-aturan kebiasaan.
  • Hukum yurisprudensi , yaitu hukum yang bersumber dari keputusan hakim.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang bersumber dari perjanjian antar negara.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang berasal dari pendapat para ahli.
d.Berdasarkan waktu berlakunya
  • Ius constitutum atau hukum positif , yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat di suatu wilayah tertentu.
  • Ius constituendum atau hukum negatif , yaitu hukum yang diharapkan berlaku dimasa yang akan datang.
  • Hukum antar waktu , yaitu hukum yang berlaku saat ini , pada masa lalu, ataupun hukum yang berlaku tanpa batas waktu.
e.Berdasarkan kekuatan berlaku dan sifatnya
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur atau hukum volunter , yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
f. Berdasarkan sasarannya
  • Hukum satu golongan, yaitu hukum yang hanya berlaku untuk golongan tertentu saja.
  •  Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku untuk semua golongan.
  •  Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada hukum yang berbeda.
g. Berdasarkan cara mempertahankannya
  •  Hukum material , yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
h. Berdasarkan wujudnya
  •  Hukum objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum.
  • Hukum subjektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau lebih. Hukum subjektif disebut juga dengan hak.
i . Berdasarkan isinya
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu.
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lain.

5.Tugas , Tujuan , dan Fungsi Hukum

a. Tugas Hukum
  •  Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  • Menjamin ketertiban ataupun harmonisasi sosial.
  • Pencegahan terhadap main hakim sendiri.
b. Tujuan Hukum
  • Menciptakan keadilan dan ketertiban.
  • Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
  • Memberikan petunjuk dalam pergaulan masyarakat.
  • Mendatangkan perasaan aman.
c. Fungsi Hukum
  • Melindungi masyarakat dari bahaya (fungsi perlindungan).
  • Menjaga dan memberikan keadilan bagi manusia (fungsi keadilan).
  • Menjaga dan memberikan keadilan bagi manusia digunakan untuk arah dan acuan tujuan serta pelaksanaan pembangunan (fungsi pembangunan).

6. Negara Hukum dan Tata Hukum di Indonesia

Dalam pelaksanaannya Indonesia adalah sebuah negara hukum. Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu baik tindakan maupun pembentukan lembaga berdasarkan hukum yang berlaku. Sebagai negara hukum, negara Indonesia tentunya memiliki tata hukum yang berlaku. Tujuan hukum nasional Indonesia adalah mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga tinggi negara , semua pejabat negara, setiap warga negara agar semuanya dapat melaksanakan kebijakan kebijakan dan tindakan tindakan demi terwujudnya tujuan nasional bangsa Indonesia.

B. Hakikat Sistem Peradilan di Indonesia

1. Pengertian Peradilan

Menurut R. Subekti dan R.Tjitrosoedibio pengertian peradilan dan pengadilan adalah sebagai berikut.
  • Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan.
  • Pengadilan adalah lembaga yang bertugas menegakkan peradilan, yaitu memeriksa dan memutuskan sengketa-sengketa hukum dan pelanggaran-pelanggaran hukum atau undang-undang.

2.Dasar Hukum Lembaga Peradilan
a. Pancasila terutama sila ke-5 yaitu, " keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" .
b. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bab IX pasal 24 ayat 2 dan 3.

3.Tingkat Lembaga Peradilan 

1. Pengadilan tingkat pertama

Pengadilan tingkat pertama dibentuk berdasarkan keputusan Presiden. Pengadilan tingkat pertama mempunyai kekuatan hukum yang meliputi satu wilayah kabupaten atau kota. Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka. Contoh dari pengadilan tingkat pertama adalah sebagai berikut.
  • Pengadilan negeri, adalah suatu pengadilan yang sehari-harinya memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan perdata..
  •  Pengadilan agama, adalah pengadilan an yang bertugas dalam menyelesaikan perkara-perkara di bidang agama Islam seperti perkawinan, kewarisan wasiat hibah dan wakaf serta sedekah.
  •  Pengadilan Militer adalah pengadilan yang bertugas memeriksa dan memutuskan pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang pangkatnya Kapten ke bawah.
  • Pengadilan tata usaha negara adalah pengadilan yang memiliki tugas dalam memeriksa memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara.

2. Pengadilan tingkat kedua

Pengadilan tingkat kedua disebut juga Pengadilan Tinggi yang dibentuk dengan undang-undang. Daerah kekuasaan Pengadilan tinggi pada dasarnya meliputi suatu provinsi. Contoh dari pengadilan tingkat dua adalah sebagai berikut.

  • Pengadilan tinggi adalah pengadilan di tingkat banding untuk memeriksa perkara dan pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri.
  • Pengadilan tinggi agama adalah pengadilan yang bertugas untuk UKT mengadili perkara ditingkat pertama.
  • Pengadilan Tinggi tata usaha negara adalah pengadilan yang memiliki tugas untuk memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha negara di tingkat banding.
  • Mahkamah konstitusi.

3.Kasasi dan Mahkamah agung

Mahkamah Agung berkedudukan sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi. Dalam hak asasi yaitu menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim pengadilan tinggi karena putusan itu salah atau tidak sesuai dengan undang-undang.


C. Sikap terhadapat Hukum yang Berlaku


1. Kepatuhan Terhadap Hukum

Kepatuhan terhadap hukum merupakan sikap menaati semua hukum dan norma yang berlaku. Kepatuhan hukum mengandung arti, sebagai berikut.
  • Memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Memiliki kesadaran mempertahankan tertib hukum yang ada.
  • Menegakkan kepastian hukum.
2. Kesadaran Terhadap  Hukum

Kesadaran hukum adalah keyakinan akan kebenaran hukum yang dilaksanakan dengan perbuatan yang patuh terhadap hukum. Berikut ini adalah sikap yang mendukung ketentuan hukum.
  •  Sikap terbuka.
  • Sikap objektif dan rasional.
  • Sikap mengutamakan kepentingan umum.
3. Contoh Sikap yang Mencerminkan Kepatuhan Hukum
  • Mematuhi perintah orang tua.
  • Membayar pajak.
  • Memiliki KTP.
  •  Bersikap tertib di jalan raya.

Rangkuman Materi- materi SMA 

Contoh dari versi pdf


  • Lihat Juga :
*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download Versi Pdf

Rabu, 18 Maret 2020

Rangkuman Materi Demokrasi Pancasila di Indonesia Kelas 11- PKN


A. Makna , Prinsip , dan Jenis Demokrasi

1.Pengertian dan Makna Demokrasi 

Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah pemerintahan dari , oleh , dan untuk rakyat. Selain itu demokrasi juga memiliki makna sebagai kekuasaan pemerintah berada ditangan rakyat. Adapun ciri-ciri demokrasi sebagai berikut.
  • Tegaknya hukum di masyarakat.
  • Diakuinya hak asasi manusia oleh setiap anggota masyarakat tersebut.
Menurut Miriam Budiardjo demokrasi konstitusional memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Adanya perlindungan konstitusional.
  2. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3.  Adanya pemilihan umum yang bebas.
  4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat.

2. Prinsip dalam Demokrasi

Menurut Henry B. Mayo prinsip-prinsip demokrasi antara lain sebagai berikut.
  • Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
  • Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  • Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
  • Membatasi kekerasan sampai minimum.
  • Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
  • Menjamin tegaknya keadilan.

3. Jenis Demokrasi 

a. Berdasarkan idiologinya
  1. Demokrasi Rakyat atau demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme.
  2. Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal , yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme.

b. Berdasarkan titik beratnya perhatian
  1. Demokrasi material, yaitu demokrasi yang menitikberatkan pada ada upaya penghilangan kesenjangan ekonomi , sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan.
  2. Demokrasi formal, yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya mengurangi kesenjangan dalam bidang ekonomi.
  3. Demokrasi gabungan, yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material.

c. Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat
  1. Demokrasi tidak langsung adalah suatu demokrasi yang dalam menyalurkan aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya yang ada dalam DPR.
  2. Demokrasi langsung yaitu demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam menyampaikan aspirasi.


B. Perkembangan Demokrasi Pancasila di Indonesia

1. Hakikat Demokrasi Pancasila

a. Pengertian demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila adalah suatu sistem demokrasi yang bersumber pada ada falsafah bangsa yaitu Pancasila.
b. Ciri khas demokrasi Pancasila
  •  Bersifat kekeluargaan dan gotong royong.
  • Menghargai hak asasi manusia.
  • Mengambil keputusan sedapat mungkin dengan musyawarah untuk mufakat.
  • Bersendikan hukum.

c. Asas demokrasi Pancasila
  • Asas kerakyatan, yaitu asas cinta kepada rakyat.
  • Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak rakyat.

d. Prinsip demokrasi Pancasila.
  • Pemerintahan berdasarkan hukum.
  • Perlindungan hak asasi manusia.
  •  Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
  •  Peradilan yang merdeka.
  • Adanya partai politik dan organisasi sosial politik.

e. 10 Pilar demokrasi Pancasila menurut Ahmad Sanusi
  1. Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa.
  2. Demokrasi dengan kecerdasan.
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
  4. Demokrasi dengan rule of law.
  5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
  6. Demokrasi dengan hak asasi manusia.
  7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
  8. Demokrasi dengan otonomi daerah.
  9.  Demokrasi dengan kemakmuran.
  10.  Demokrasi yang berkeadilan sosial.
2. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia

Berikut ini adalah periodisasi perkembangan demokrasi Pancasila di Indonesia.
  1. Tahun 1945-1949 (UUD 1945 periode awal  ,peletakan  dasar demokrasi Pancasila). Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers. Adapun elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Pada periode ini terjadi pergantian undang-undang Dasar 1945 ke konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.
  2. Tahun 1949 - 1950 (Konstitusi RIS , periode berlakunya sistem demokrasi liberal) . Pada tahun 1950-1959 terjadi pergantian konstitusi RIS dengan undang-undang dasar sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.
  3. Tahun 1950- 1959 ( UUDS 1950 , periode demokrasi liberal dengan multipartai ). Pada  periode pemerintahan ini, bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut sistem parlementer. Masa demokrasi parlementer merupakan masa yang semua elemen demokrasinya dapat ditentukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
  4. Tahun 1959 -1965 (UUD 1945, periode diterapkannya demokrasi terpimpin) . Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri era demokrasi parlementer. Yang akhirnya membawa Indonesia ke pada demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer.
  5. Tahun 1966- 1998 (UUD 1945 ; periode Orde Baru di bawah pemerintahan Soeharto) . Tahun 1966 sampai 1968 merupakan periode orde baru di bawah pemerintahan Soeharto dengan konsep demokrasi Pancasila. Visi Orde Baru ini adalah melaksanakan undang-undang dasar dan Pancasila secara murni dalam kehidupan masyarakat. Karakteristik era ini adalah rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan sangat kecil terjadi, rekrutmen politik bersifat tertutup ,pemilihan umum telah dilangsungkan sebanyak 6 kali dengan frekuensi yang teratur setiap 5 tahun sekali ,pelaksanaan hak dasar rakyat terdapat campur tangan birokrasi yang sangat kuat .
  6. Tahun 1998 - sekarang (UUD 1945 ; periode reformasi) .Tahun 1998 sampai sekarang merupakan periode reformasi di mana pemilu dilaksanakan jauh lebih demokratis dari periode sebelumnya, sebagian besar hak rakyat dapat terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat ,kebebasan pers ,dan sebagainya.


C. Pentingnya Kehidupan Demokrasi dan Perilaku Pendukungnya

Berikut ini hal-hal yang harus ada dalam pemerintahan demokrasi.
  1. Distribusi pendapatan secara adil.
  2. Persamaan kedudukan dimuka hukum.
  3. Kebebasan yang bertanggung jawab.
  4. Partisipasi dalam pembuatan keputusan.
Berikut ini nilai-nilai demokratis , yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi.
  1. Menerima dan melaksanakan keputusan yang telah disepakati.
  2. Menghargai orang lain yang berbeda pendapat dan tidak memusuhinya.
  3. Berusaha menyelesaikan perbedaan pendapat secara damai.
  4. Menerima kekalahan secara dewasa.

Contoh dari versi pdf


*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download Versi Pdf

Senin, 16 Maret 2020

Rangkuman Materi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila Kelas 11 - PKN


A. Makna , Prinsip , dan Jenis Demokrasi

1.Pengertian dan Makna Demokrasi 

Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah pemerintahan dari , oleh , dan untuk rakyat. Selain itu demokrasi juga memiliki makna sebagai kekuasaan pemerintah berada ditangan rakyat. Adapun ciri-ciri demokrasi sebagai berikut.
  • Tegaknya hukum di masyarakat.
  • Diakuinya hak asasi manusia oleh setiap anggota masyarakat tersebut.
Menurut Miriam Budiardjo demokrasi konstitusional memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Adanya perlindungan konstitusional.
  2. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
  3.  Adanya pemilihan umum yang bebas.
  4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat.

2. Prinsip dalam Demokrasi

Menurut Henry B. Mayo prinsip-prinsip demokrasi antara lain sebagai berikut.
  • Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
  • Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  • Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
  • Membatasi kekerasan sampai minimum.
  • Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
  • Menjamin tegaknya keadilan.

3. Jenis Demokrasi 

a. Berdasarkan idiologinya
  1. Demokrasi Rakyat atau demokrasi proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme.
  2. Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal , yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme.

b. Berdasarkan titik beratnya perhatian
  1. Demokrasi material, yaitu demokrasi yang menitikberatkan pada ada upaya penghilangan kesenjangan ekonomi , sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan.
  2. Demokrasi formal, yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya mengurangi kesenjangan dalam bidang ekonomi.
  3. Demokrasi gabungan, yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material.

c. Berdasarkan cara penyaluran kehendak rakyat
  1. Demokrasi tidak langsung adalah suatu demokrasi yang dalam menyalurkan aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya yang ada dalam DPR.
  2. Demokrasi langsung yaitu demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam menyampaikan aspirasi.


B. Perkembangan Demokrasi Pancasila di Indonesia

1. Hakikat Demokrasi Pancasila

a. Pengertian demokrasi Pancasila
Demokrasi pancasila adalah suatu sistem demokrasi yang bersumber pada ada falsafah bangsa yaitu Pancasila.
b. Ciri khas demokrasi Pancasila
  •  Bersifat kekeluargaan dan gotong royong.
  • Menghargai hak asasi manusia.
  • Mengambil keputusan sedapat mungkin dengan musyawarah untuk mufakat.
  • Bersendikan hukum.

c. Asas demokrasi Pancasila
  • Asas kerakyatan, yaitu asas cinta kepada rakyat.
  • Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak rakyat.

d. Prinsip demokrasi Pancasila.
  • Pemerintahan berdasarkan hukum.
  • Perlindungan hak asasi manusia.
  •  Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
  •  Peradilan yang merdeka.
  • Adanya partai politik dan organisasi sosial politik.

e. 10 Pilar demokrasi Pancasila menurut Ahmad Sanusi
  1. Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa.
  2. Demokrasi dengan kecerdasan.
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
  4. Demokrasi dengan rule of law.
  5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
  6. Demokrasi dengan hak asasi manusia.
  7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
  8. Demokrasi dengan otonomi daerah.
  9.  Demokrasi dengan kemakmuran.
  10.  Demokrasi yang berkeadilan sosial.
2. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia

Berikut ini adalah periodisasi perkembangan demokrasi Pancasila di Indonesia.
  1. Tahun 1945-1949 (UUD 1945 periode awal  ,peletakan  dasar demokrasi Pancasila). Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada berfungsinya pers. Adapun elemen-elemen demokrasi yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Pada periode ini terjadi pergantian undang-undang Dasar 1945 ke konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.
  2. Tahun 1949 - 1950 (Konstitusi RIS , periode berlakunya sistem demokrasi liberal) . Pada tahun 1950-1959 terjadi pergantian konstitusi RIS dengan undang-undang dasar sementara 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.
  3. Tahun 1950- 1959 ( UUDS 1950 , periode demokrasi liberal dengan multipartai ). Pada  periode pemerintahan ini, bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan dan sistem pemerintahan menganut sistem parlementer. Masa demokrasi parlementer merupakan masa yang semua elemen demokrasinya dapat ditentukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
  4. Tahun 1959 -1965 (UUD 1945, periode diterapkannya demokrasi terpimpin) . Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengakhiri era demokrasi parlementer. Yang akhirnya membawa Indonesia ke pada demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi parlementer.
  5. Tahun 1966- 1998 (UUD 1945 ; periode Orde Baru di bawah pemerintahan Soeharto) . Tahun 1966 sampai 1968 merupakan periode orde baru di bawah pemerintahan Soeharto dengan konsep demokrasi Pancasila. Visi Orde Baru ini adalah melaksanakan undang-undang dasar dan Pancasila secara murni dalam kehidupan masyarakat. Karakteristik era ini adalah rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan sangat kecil terjadi, rekrutmen politik bersifat tertutup ,pemilihan umum telah dilangsungkan sebanyak 6 kali dengan frekuensi yang teratur setiap 5 tahun sekali ,pelaksanaan hak dasar rakyat terdapat campur tangan birokrasi yang sangat kuat .
  6. Tahun 1998 - sekarang (UUD 1945 ; periode reformasi) .Tahun 1998 sampai sekarang merupakan periode reformasi di mana pemilu dilaksanakan jauh lebih demokratis dari periode sebelumnya, sebagian besar hak rakyat dapat terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat ,kebebasan pers ,dan sebagainya.


C. Pentingnya Kehidupan Demokrasi dan Perilaku Pendukungnya

Berikut ini hal-hal yang harus ada dalam pemerintahan demokrasi.
  1. Distribusi pendapatan secara adil.
  2. Persamaan kedudukan dimuka hukum.
  3. Kebebasan yang bertanggung jawab.
  4. Partisipasi dalam pembuatan keputusan.
Berikut ini nilai-nilai demokratis , yang mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi.
  1. Menerima dan melaksanakan keputusan yang telah disepakati.
  2. Menghargai orang lain yang berbeda pendapat dan tidak memusuhinya.
  3. Berusaha menyelesaikan perbedaan pendapat secara damai.
  4. Menerima kekalahan secara dewasa.

Contoh dari versi pdf


*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download Versi Pdf