Rabu, 13 Mei 2020

Rangkuman Materi Anjuran Menikah - PAI (My Journey)

A. Anjuran Menikah

Pernikahan adalah sunnatullah yang berlaku umum bagi semua makhluk Nya. Al-Qur`ān menyebutkan dalam Q.S. adz-Záriyat /51:49.

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.“  

B. Ketentuan Pernikahan dalam Islam

1. Pengertian Pernikahan
  • Secara bahasa, arti “nikah” berarti “mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan”. 
  • Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ”nikah” diartikan sebagai “perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami istri (dengan resmi) atau “pernikahan”. 
  • Menurut syari’ah, “nikah” berarti yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. 
  • Dalam Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974,definisi atau pengertian perkawinan atau pernikahan ialah "ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. 
2. Tujuan Pernikahan
  • Mendapat keturunan yang Sholeh.
  • Memenuhi naluri manusia.
  • Mendapatkan ketenangan hidup.
  • Untuk membentengi akhlak.
  • Beribadah kepada Allah.
3. Hukum Pernikahan

Hukum nikah bisa menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh , berikut penjelasannya.

a. Wajib , hukum pernikahan wajib apabila dalam kondisi sebagai berikut.
  • Telah mampu baik fisik, mental, ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan.
  • Mempunyai keinginan untuk menikah, dan jika tidak menikah, maka dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, 

b. Sunnah apabila dalam kondisi sebagai berikut.

  • Telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan dirinya akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah. 
c. Mubah

  • Tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi.
  • Hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari yang haram.
d. Haram 

  • Tidak mampu melakukan kewajiban-kewajiban dalam pernikahan.
e. Makruh

  • Dikhawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia.
  • Tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan. 
4. Orang-orang yang Tidak Boleh Dinikahi
Al-Qur'an telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.S. an-Nisā’ /4:23-24) . Dilihat dari kondisinya mahram terbagi kepada dua; 
  • Mahram muabbad (wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya) seperti: keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri, jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiri. 
  • Gair muabbad adalah mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal ini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau mati. Yang lain dengan sebab istri orang dan sebab iddah. 

5. Rukun dan Syarat Pernikahan

Para ahli fikih berbeda pendapat dalam menentukan rukun dan syarat pernikahan. Perbedaan tersebut adalah dalam menempatkan mana yang termasuk syarat dan mana yang termasuk rukun. Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi’³ mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima seperti dibawah ini.

a. Calon suami, syarat-syaratnya sebagai berikut:
  • Bukan mahram si wanita.
  • Orang yang dikehendaki (Tidak ada paksaan).
  • Mu’ayyan (beridentitas jelas).

b. Calon istri, syaratnya adalah:
  • Bukan mahram si laki-laki.
  • Terbebas dari halangan nikah, misalnya, masih dalam masa iddah atau berstatus sebagai istri orang.

c. Wali, yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat, 

Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada nikah, kecuali dengan wali.”

Umar bin Khattab ra. berkata, “Wanita tidak boleh dinikahi, kecuali atas izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya atau seorang pemimpin”.

Syarat wali adalah:
  • Orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci,
  • laki-laki, bukan perempuan atau banci,
  • mahram si wanita,
  • balig, bukan anak-anak,
  • berakal, tidak gila,
  • adil, tidak fasiq,
  • tidak terhalang wali lain,
  • tidak buta,
  • tidak berbeda agama,
  • merdeka, bukan budak.
d. Dua orang saksi.

Firman Allah Swt.: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian”. (Q.S. at-Țalaq/65:2).

Syarat saksi adalah:
  • Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan
  • orang fasik.
  • Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kwalifikasi sebagai saksi.
  • Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.

e. Sigah (Ijab Kabul), yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat shighat adalah:
  • Tidak tergantung dengan syarat lain.
  • Tidak terikat dengan waktu tertentu.
  • Boleh dengan bahasa asing.
  • Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran), karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.
  • Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab.
6. Pernikahan yang Tidak Sah
Di antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw. adalah sebagai berikut.
  • Pernikahan Mut`ah--> Pernikahan kontrak . 
  • Pernikahan syighar-->Pernikahan dengan persyaratan barter tanpa pemberian mahar. Dasarnya adalah hadis berikut:
“Sesungguhnya Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Adapun nikah syighar yaitu seorang bapak menikahkan seseorang dengan putrinya dengan syarat bahwa seseorang itu harus menikahkan dirinya dengan putrinya, tanpa mahar di antara keduanya.” (HR. Muslim)
  • Pernikahan muhallil--> Pernikahan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya yang karenanya diharamkan untuk rujuk kepadanya, kemudian wanita itu dinikahi laki-laki lain dengan tujuan untuk menghalalkan dinikahi lagi oleh mantan suaminya. 
  • Pernikahan dalam masa iddah, yaitu pernikahan di mana seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah, baik karena perceraian ataupun karena meninggal dunia. 
  • Pernikahan tanpa wali, yaitu pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa seizin walinya. Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”
  • Pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab,
  • Menikahi mahram, baik mahram untuk selamanya, mahram karena pernikahan atau karena sepersusuan.
C. Pernikahan Menurut UU Perkawinan Indonesia (UU No. 1
Tahun 1974) 

Pencatatan Pernikahan sebagaimana termaktub dalam BAB II pasal 2 adalah dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berada di wilayah masing-masing. Karena itu Pegawai Pencatat Nikah mempunyai kedudukan yang amat penting dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yaitu diatur dalam Undang-undang No. 32 tahun 1954, bahkan sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang untuk mencatat perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum Islam di wilayahnya. Artinya, siapapun yang ingin melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum Islam, berada di bawah pengawasan PPN.

D. Hak dan Kewajiban Suami Isteri

1. Kewajiban timbal balik antara suami dan istri, yaitu sebagai berikut.
  • Berlakunya hukum pewarisan antara keduanya.
  • Dihubungkannya nasab anak mereka dengan suami (dengan syarat kelahiran paling sedikit 6 bulan sejak berlangsungnya akad nikah dan dukhul/berhubungan suami isteri).
  • Berlangsungnya hubungan baik antara keduanya dengan berusaha melakukan pergaulan secara bijaksana, rukun, damai dan harmonis;
  • Menjaga penampilan lahiriah dalam rangka merawat keutuhan cinta dan kasih sayang di antara keduanya.
  • Saling menikmati hubungan fisik antara suami istri, termasuk hubungan seksual di antara mereka.
2. Kewajiban suami terhadap istri
  • Memberikan mahar .
  • Pemberian nafkah .
  • Memimpin rumah tangga.
  • Membimbing dan mendidik.

3. Kewajiban Istri terhadap Suami
  • Taat kepada suami.
  • Menjaga diri dan kehormatan keluarga.
  • Merawat dan mendidik anak.

E. Hikmah Pernikahan
  • Terjaganya kehormaatan.
  • Terjalinnya silaturahmi.
  • Mendapat keturunan yang sah.

Contoh dari versi pdf



*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download Versi Pdf
Link 1 (Berwarna)
Link 2 (Hitam Putih)