A. Memahami Makna Menuntut Ilmu
1. Kewajiban Menuntut Ilmu
Menuntut ilmu atau belajar adalah kewajiban setiap orang Islam. Banyak sekali ayat al-Qur’ān atau hadis Rasulullah saw. yang menjelaskan tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada laki-laki maupun perempuan. Bahkan wahyu pertama yang diterima Nabi saw. adalah perintah untuk membaca atau belajar. “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia. Yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Q.S. al-‘Alaq/96:1-5)
2. Hukum Menuntut Ilmu
Hukum menuntut ilmu-ilmu wajib itu terbagi atas dua bagian, yaitu fardu kifayah dan fardu ‘ain.
a. Fardu Kifayah --> Ilmu yang umum dipelajari contohnya ,ilmu kedokteran, perindustrian, ilmu
falaq, ilmu eksakta, serta ilmu-ilmu lainnya.
b. Fardu ‘Ain --> Ilmu yang tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim dan muslimah contohnya, ilmu mengenal Allah Swt. dengan segala sifat-Nya, ilmu
tentang tatacara beribadah, dan sebagainya.
3. Keutamaan Orang yang Menuntut Ilmu
- Diberikan derajat yang tinggi di sisi Allah Swt.
- Diberikan pahala yang besar di hari kiamat nanti.
- Merupakan sedekah yang paling utama.
- Lebih utama dari śalat seribu raka’at.
- Diberikan pahala seperti pahala orang yang sedang berjihad di jalan Allah.
- Dinaungi oleh malaikat pembawa rahmat dan dimudahkan menuju surga.
B. Dalil Mengenai Menuntut Ilmu
1. Q.S. at-Taubah/9:122
Artinya: “Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.”
2. Hadis dari Ibnu Abd. Barr.
Artinya: “Rasulullah saw. Bersabda; Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Dan sesungguhnya segala sesuatu hingga makhluk hidup di lautan memintakan ampun bagi penuntut ilmu” (H.R. Ibnu Abdul Barr)