Minggu, 28 Juni 2020

Download PowerPoint Materi Iman Kepada Malaikat Allah -PAI (My Journey)



Link : Download PowerPoint Materi Iman Kepada Malaikat Allah


Contoh dari versi pdf



*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download PowerPoint Materi Ihsan - PAI (My Journey)



Link : Download PowerPoint Materi Ihsan 


Contoh dari versi pdf



*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download PowerPoint Materi Ibadah Haji , Zakat , dan Wakaf - PAI (My Journey)



Link : Materi Ibadah Haji , Zakat , dan Wakaf


Contoh dari versi pdf



*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download PowerPoint Iman Kepada Hari Akhir - PAI (My Journey)


Contoh dari versi pdf



*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download PowerPoint Materi Demokrasi dalam Islam - PAI (My Journey)



Link : Materi Demokrasi dalam Islam


Contoh dari versi pdf



*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download PowerPoint Materi Berpikir Kritis Kelas 12 - PAI (My Journey)



Link : Download PowerPoint Materi Berpikir Kritis


Contoh dari versi pdf



*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download PowerPoint Materi Berpakaian sesuai Syariat Islam - PAI (My Journey)




Link : Download PowerPoint Materi Berpakaian sesuai Syariat Islam



Contoh dari versi pdf



*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Minggu, 21 Juni 2020

Rangkuman Materi Menuntut Ilmu -PAI (My Journey)

A. Memahami Makna Menuntut Ilmu

1. Kewajiban Menuntut Ilmu

Menuntut ilmu atau belajar adalah kewajiban setiap orang Islam. Banyak sekali ayat al-Qur’ān atau hadis Rasulullah saw. yang menjelaskan tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada laki-laki maupun perempuan. Bahkan wahyu pertama yang diterima Nabi saw. adalah perintah untuk membaca atau belajar. “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia. Yang mengajar (manusia) dengan pena. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (Q.S. al-‘Alaq/96:1-5)

2. Hukum Menuntut Ilmu

Hukum menuntut ilmu-ilmu wajib itu terbagi atas dua bagian, yaitu fardu kifayah dan fardu ‘ain.

a. Fardu Kifayah --> Ilmu yang umum dipelajari contohnya ,ilmu kedokteran, perindustrian, ilmu
falaq, ilmu eksakta, serta ilmu-ilmu lainnya.

b. Fardu ‘Ain --> Ilmu yang tidak boleh ditinggalkan oleh setiap muslim dan muslimah contohnya, ilmu mengenal Allah Swt. dengan segala sifat-Nya, ilmu
tentang tatacara beribadah, dan sebagainya.

3. Keutamaan Orang yang Menuntut Ilmu
  • Diberikan derajat yang tinggi di sisi Allah Swt.
  • Diberikan pahala yang besar di hari kiamat nanti.
  • Merupakan sedekah yang paling utama.
  • Lebih utama dari śalat seribu raka’at.
  • Diberikan pahala seperti pahala orang yang sedang berjihad di jalan Allah.
  • Dinaungi oleh malaikat pembawa rahmat dan dimudahkan menuju surga.
B. Dalil Mengenai  Menuntut Ilmu


1. Q.S. at-Taubah/9:122



Artinya: “Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.”

2. Hadis dari Ibnu Abd. Barr.


Artinya: “Rasulullah saw. Bersabda; Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Dan sesungguhnya segala sesuatu hingga makhluk hidup di lautan memintakan ampun bagi penuntut ilmu” (H.R. Ibnu Abdul Barr) 


Contoh dari versi pdf



*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download Versi Pdf
Link 1 (Berwarna)
Link 2 (Hitam Putih)

Rangkuman Materi Kontrol Diri ,Prasangka Baik dan Persaudaraan -PAI (My Journey)

1. Pengendalian Diri (Mujāhadah an-Nafs)
  • Bahasa --> Pengendalian diri dikenal dengan istilah aś-śaum, atau puasa.
  • Istilah--> Pengendalian diri atau kontrol diri (Mujāhadah an-Nafs) adalah menahan diri dari segala perilaku yang dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain, seperti sifat serakah atau tamak.

2. Prasangka Baik (Husnużżan)
  • Bahasa--> Prasangka baik atau ĥusnużżan berasal dari kata Arab, yaitu ĥusnu yang artinya baik, dan żan yang artinya prasangka. 
  • Istilah --> ĥusnużżan adalah sikap orang yang selalu berpikir positif terhadap apa yang telah diperbuat oleh orang lain. Lawan dari sifat ini adalah buruk sangka (su’użżan).

3. Persaudaraan (ukhuwwah)
  • Persaudaraan (ukhuwwah) dalam Islam dimaksudkan bukan sebatas hubungan kekerabatan karena faktor keturunan, tetapi yang dimaksud dengan persaudaraan dalam Islam adalah persaudaraan yang diikat oleh tali aqidah (sesama muslim) dan persaudaraan karena fungsi kemanusiaan (sesama manusia makhluk Allah Swt.).
4. Dalil Pengendalian Diri , Prasangka Baik , dan Persaudaraan 

a. Q.S. al-Ḥujurāt/49:12



“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.” 

b. Hadis tentang Pengendalian Diri



Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Orang yang perkasa bukanlah orang yang menang dalam perkelahian, tetapi orang yang perkasa adalah orang yang mengendalikan dirinya ketika marah.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

c. Hadis tentang Prasangka Baik

Rasulullah saw. bersabda:



“Jauhkanlah dirimu dari prasangka buruk, karena sesungguhnya prasangka itu adalah perkataan yang paling dusta.” (H.R. Bukhari)

d. Hadis tentang Persaudaraan

Diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir ra. bahwa Rasulullah saw. Bersabda:



“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mencintai, saling mengasihi, dan saling menyayangi, seperti satu tubuh. Apabila satu organ tubuh merasa sakit, akan menjalar kepada semua organ tubuh, yaitu tidak dapat tidur dan merasa demam.” (H.R. Muslim) 

5. Contoh Perilaku Pengendalian Diri (Mujāhadah an-Nafs)
  • Tidak membalas  cemoohan teman yang tidak menyukaimu.
  • Memaafkan kesalahan teman dan orang lain .
  • Ikhlas terhadap segala bentuk cobaan.
  • Menjauhi sifat dengki atau iri hati .
  • Mensyukuri segala nikmat yang telah diberikan Allah Swt. 

6. Contoh Perilaku Prasangka Baik
  • Memberikan apresiasi atas prestasi yang dicapai oleh teman atau orang lain dalam bentuk ucapan atau pemberian hadiah.
  • Menerima dan menghargai pendapat teman/orang lain meskipun pendapat tersebut berlawanan dengan keinginan kita.
  • Memberi sumbangan sesuai kemampuan kepada peminta-minta yang datang ke rumah kita.
  • Turut serta dalam kegiatan -kegiatan sosial baik di lingkungan rumah, sekolah, ataupun masyarakat.

7.Contoh Perilaku Persaudaraan
  • Menjenguk/mendoakan/membantu teman/orang lain yang sedang sakit atau terkena musibah.
  • Mendamaikan teman atau saudara yang berselisih agar mereka sadar dan kembali bersatu.
  • Bergaul dengan orang lain dengan tidak memandang suku, bahasa, budaya, dan agama yang dianutnya.
  • Menghindari segala bentuk permusuhan, tawuran, ataupun kegiatan yang dapat merugikan orang lain.

Contoh dari versi pdf



*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download Versi Pdf
Link 1 (Berwarna)
Link 2 (Hitam Putih)

Rangkuman Materi Larangan Mendekati Zina - PAI (My Journey)

1. Pengertian Zina

Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam.

2. Hukum Zina--> Haram
  • Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
3. Kategori Zina

Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muĥșan dan Gairu Muĥșan.
  • Zina Muĥșan, yaitu pezina yang sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muĥșan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
  • Zina Gairu Muĥșan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.
4. Syarat dan Hukuman bagi yang Menuduh Pezina
  • Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbuatan zina tersebut. 
  • Harus ada empat orang saksi laki-laki yang adil. 
  • Kesaksian empat orang laki-laki harus melihat persis kejadiannya.
  • Andaikan seorang dari keempat saksi menyatakan kesaksian yang berbeda dengan kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, maka terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. 
  • Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nûr/24:4.
5. Dampak Negatif Zina
  • Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.
  • Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.
  • Nasab menjadi tidak jelas.
  • Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.
  • Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan. 
6. Dalil Larangan Mendekati Zina

1. Q.S. al-Isrā’/17:32



“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

2. H.R. Ahmad


“Barangsiapa beriman kepada Allah Swt. dan hari akhir maka janganlah berdua-duaan dengan wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang ketiga adalah setan.” (H.R. Ahmad)


7. Perilaku Menghindari Zina
  • Menjaga Pergaulan yang Sehat.
  • Menjaga Aurat.
  • Menjaga Pandangan.
  • Menjaga Kehormatan.
  • Meningkatkan Aktivitas dan Rajin Berpuasa.

Contoh dari versi pdf



*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download Versi Pdf
Link 1 (Berwarna)
Link 2 (Hitam Putih)

Rangkuman Materi Sumber Hukum Islam - PAI (My Journey)

A.  Al-Qur’ān

1. Pengertian al-Qur’ān
  • Dari segi bahasa, al-Qur’ān berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qirā’atan – qur’ānan, yang berarti sesuatuyang dibaca atau bacaan. 
  • Dari segi istilah, al-Qur’ān adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawattir, ditulis dalam musḥaf, dimulai dengan surah al-Fātiḥah dan diakhiri dengan surah an-Nās, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia.
2. Kedudukan al-Qur’ān sebagai Sumber Hukum Islam

Al-Qur’ān merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya.  Al-Qur’ān merupakan sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. 

3. Kandungan Hukum dalam al-Qur’ān
  • Akidah atau Keimanan -->Keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati.
  • Syari’ah atau Ibadah--> Tata cara ibadah.
  • Akhlak atau Budi Pekerti --> Hukum-hukum tentang akhlak.
4. Dalil

  • Q.S. an-Nisā’/4:105



Artinya: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’ān) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisā’/4:105)

B. Hadis

1. Pengertian Hadis
  • Bahasa--> Perkataan atau ucapan. 
  • Istilah --> Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (taqriryang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. 
­
2. Bagian-bagian Hadis
  • Sanad--> Orang yang menyampaikan hadis
  • Matan--> Isi Hadis
  •  Rawi--> Orang yang meriwayatkan hadis. 
3. Kedudukan Hadis atau Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam

Sebagai sumber hukum Islam, hadis merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Quran. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam al-Qur’ān, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut.  

4.Fungsi Hadis terhadap al-Qur’ān
  • Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’ān yang masih bersifat umum
  • Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’ān
  • Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’ān
  • Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’ān
5. Dalil Hadis

  • Q.S. an-Nisā’/4:80


Artinya: “Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah menaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (Q.S. an-Nisā’/4:80)

6. Macam-Macam Hadis

Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut. 

a. Hadis Mutawattir
  • Diriwayatkan oleh banyak perawi.
  • Dipastikan tidak terdapat dusta. 
b. Hadis Masyhur
  • Diriwayatkan oleh dua orang perawi atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawattir, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. 
c. Hadis Aĥad

Hadis aḥad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tidak mencapai derajat mutawattir
Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkannya (perawi), hadis dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut. 
  • Hadis Śaḥiḥ adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan denganriwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah (hujjah).
  • Hadis Ḥasan, adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis śaḥiḥ, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.
  • Hadis da’īf, yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis śaḥīiḥ dan hadis Ḥasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.
  • Hadis Maudu’, yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak.

C. Ijtihād

1. Pengertian Ijtihād
  • Secara bahasa --> Kata ijtihād berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihādan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. 
  • Secara istilah--> Ijtihād adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. 
  • Orang yang melakukan ijtihād dinamakan mujtahid.

2. Syarat-Syarat berijtihād
  • Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
  • Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah).
  • Memahami cara merumuskan hukum (istinbaţ).
  • Memiliki keluhuran akhlak mulia.

3. Kedudukan Ijtihād

Ijtihād memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al- Qur’ān dan hadis. Ijtihād dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihād tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’ān maupun
hadis. 

4. Dalil Ijtihād



Artinya: “Dari Amr bin Aś, sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seorang hakim berijtihād dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihādnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihād, kemudian ijtihādnya salah, maka ia mendapat satu pahala.”
(H.R. Bukhari dan Muslim)

5.Bentuk-Bentuk Ijtihād
  • Ijma’ --> Kesepakatan para ulama ahli ijtihād dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. 
  • Qiyas--> Menganalogikan masalah baru yangntidak terdapat dalam al-Qur’ān atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’ān dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya.
  • Maślaḥah mursalah -->Penetapan hukum yang menitikberatkan 
    pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal 
    terhadap syari’at Islam
6. Pembagian Hukum Islam
  • Hukum taklifi adalah tuntunan Allah Swt. yang berkaitan dengan perintah dan larangan.Hukum taklifi terbagi ke dalam lima bagian, yaitu Wajib (faru), Sunnah (mandub),Haram (taḥrim),Makruh (Karahah), dan Mubaḥ (al-Ibaḥaḥ), 
  • Hukum wad’i adalah perintah Allah Swt. yang merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.


Contoh dari versi pdf



*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download Versi Pdf
Link 1 (Berwarna)
Link 2 (Hitam Putih)

Download PowerPoint Materi Anjuran Menikah - PAI Kelas 12 (My Journey)



Link :  PPT Materi Anjuran Menikah



Contoh dari versi pdf



*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.

Download PPT Materi al- Asma'u al-Husna Kelas 10 -PAI (My Journey)


Contoh dari versi pdf



*Tersedia versi berwarna dan hitam putih yang dapat di download dan di print untuk bahan belajar.